|
KOTA BIMA - MN | Sekda
Kota Bima Drs H Mukhtar MH telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polda NTB
terkait laporan Saudara Ahyar atas Pencurian dan Pengrusakan Barang di atas
lahan milik Pemerintah Kota Bima, Kamis 9 Maret 2023 lalu.
Kepala
Diskominfotik Kota Bima Drs H Mahfud M.Pd menjelaskan, Sekretaris Daerah Kota
Bima hadir untuk yang ketiga kalinya memenuhi panggilan klarifikasi pihak Polda
NTB terkait laporan saudara Ahyar berdasarkan Surat Panggilan Klarifikasi
tertanggal 7 Maret 2023.
Dengan dugaan
terjadinya tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan kekerasan terhadap
orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170
KUHP ditandatangani Direskrimum Polda NTB.
“Pak Sekda hadir
di Polda NTB sekitar pukul 10.00 didampingi oleh Kabag Hukum Kota Bima Dedi
Irawan, SH.,MH, diterima oleh Penyidik NTB Rusdin dan sempat diantar untuk
bertemu dengan Dirsekrimun Polda NTB serta Kasubdit II Reskrimum Polda NTB,”
ungkapnya.
Selanjutnya,
kata H Mahfud, sekira pukul 11.00 Wita dipertemukan dengan saudara Ahyar
beserta keluarganya diruangan Restoratif Justice dengan Penengah atau mediator
Kasubdit II Polda NTB.
Dalam pertemuan
tersebut, tidak terjadi perdamaian karena pihak saudara Ahyar tetap menuntut
untuk memproses laporannya dan menghukum pihak-pihak yang terlibat.
H Mahfud kembali
menegaskan, Pemerintah Kota Bima menyerahkan pada Polda NTB untuk proses hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa saudara Ahyar keberatan atas tindakan
Pol PP Kota Bima yang telah melakukan penertiban terhadap beberapa Barugak dan
Pagar yang dibangun diatas Tanah Pemerintah Kota Bima yang diklaim oleh saudara
Ahyar sebagai tanah miliknya yang diperolehnya dari warisan.
Disisi lain, H
Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bima memperoleh tanah tersebut dari
Penyerahan Aset dari Kabupaten Bima pada tahun 2006 yang merupakan perintah UU
Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintah Kota Bima, dan berdasarkan data yang ada
bahwa sebelum diserahkan pada Pemerintah Kota Bima tanah tersebut diperoleh
oleh Kabupaten Bima melalui Tukar Guling dengan pemilik tanah atas nama Maman
Anwar pada Tahun 1998.
Dengan tanah
milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berada di Desa Sakuru Kecamatan
Monta, dengan luas lahan 53 Hektar dan Tanah di Sakuru tersebut sudah dijual
oleh Maman Anwar, dan bukti-bukti tersebut ada pada Pemerintah Kota Bima.
Berkaitan dengan
dugaan Pencurian dan Pengrusakan sebagaimana undangan klarifikasi dari Polda
tersebut, Kabag Hukum Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima
menyampaikan bahwa dalam setiap delik atau perbuatan seseorang harus
dipilah-pilah dahulu.
Seseorang
sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak,
karena didalam KUHP itu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, salah
satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena melaksanakan
ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana
Pasal 50 KUHP yang menyatakan “Orang yang melakukan perbuatan untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh di pidana”.
“Fakta di lapangan
bahwa Satpol PP Kota Bima melakukan tindakan penertiban atas bangunan dan pagar
yang dibangun oleh saudara Ahyar di atas tanah yang merupakan Aset Pemerintah
Kota Bima dan tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan Aset Daerah dan itu
tindakan yang sah berdasarkan Undang-Undang dan ini merupakan alasan pembenar
sebagaimana Pasal 50 KUHP,” ujarnya.
Adanya
pernyataan saudara Ahyar pada salah satu media lokal Kota Bima, bahwa pihak
Polda menyampaikan bahwa kasus tersebut telah matang dan tinggal menetapkan
siapa yang bertanggungjawab secara pidana.
Namun, menurut
Dedy, pihaknya percaya pada Polda NTB, tentu tidak akan gegabah dalam menyikapi
atau menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Pol-PP tersebut, karena hal itu
telah sesuai prosedur dan untuk diketahui bahwa penertiban tersebut dilakukan
dengan adanya somasi terlebih dahulu.
Oleh karena itu,
tidak ada respon dari pihak pelapor, selanjutnya dilakukan penertiban
berdasarkan Surat Perintah dan Perintah tersebut pun dikeluarkan berdasarkan
hasil Rapat dihadiri oleh pihak-pihak terkait. “Diantaranya dari unsur Polres
Kota Bima dan unsur dari Kodim Bima. Demikian pula pada saat penertiban
dilakukan oleh Tim Gabungan Pol PP dengan Aparat Polres Bima Kota serta Aparat
Kodim Bima,” jelasnya.
Untuk itu,
Pemerintah Kota Bima melalui Kabag Hukum Setda Kota Bima berharap, Polda NTB
segera menentukan status kasus tersebut oleh karena penanganannya sudah
berjalan 1 tahun dan sampai sekarang Aparat Pol PP tidak berani dan trauma
untuk melakukan penertiban terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah
mulai lagi mendirikan bangunan disekitar Amahami karena belum adanya kepastian
hukum.
Adapun barang
barang yang ditertibkan antara lain Brugak serta pagar kayu dan semuanya sampai
sekarang masih dititipkan di Kantor Pol PP dalam keadaan baik dan pihak Pol PP
sudah berkali kali bersurat pada saudara Ahyar untuk mengambil kembali
barang-barang tersebut namun tidak ditanggapi.
`Sebagai informasi, kasus tanah tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Bima. Dalam kaitan adanya panggilan klarifikasi dari Polda NTB, Sekretaris Daerah Kota Bima hanya memenuhi panggilan pihak Polda NTB karena adanya laporan penertiban Baruga oleh Satpol PP Kota Bima di atas tanah milik Pemerintah Kota Bima.(adi)