| BIMA
- NTB |
H Andi Sirajudin M.PA—tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial
(Bansos) Kebakaran Tahun 2021, akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri
Raba Bima, Rabu (21/9/2022) kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari
kasus korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Bima
itu ditahan oleh Jaksa setelah sekian jam menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka. Kemudian itu, bersangkutan langsung digelandang ke dalam mobil tahanan
untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan
Negeri Raba Bima sekira pukul 10.40 Wita, menggunakan mobil Datsun EA 1472 SA. Tersangka
diperiksa mulai pukul 11.30 Wita hingga 15.25 Wita oleh dua orang penyidik
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Septian Hery dan Fandi Ilham.
Saat itu H Andi Sirajudin M.PA didampingi
dua orang kuasa hukum I Dewa Agung Krisna Pranata SH dan M Yusuf SH.
Sebelum ditahan, tersangka diperiksa oleh
tiga orang tim dokter dari Laboratorium Puskesmas Penanae Kota Bima.
Selain Andi Sirajudin—dua tersangka lain
bernama Ismud dan Sukardin juga diperiksa penyidik. Kedua tersangka ini telah
menjalani pemeriksaan sebelumnya pada hari yang berbeda.
Kasdi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima
Andi Sudirman SH mengatakan, tersangka Sukardin dan Ismud dipanggil dalam
rangka pemeriksaan tambahan terkait kronologis masuknya anggaran Bansos
kebakaran tahun 2021 di Kabupaten Bima.
Sementara itu, kasus yang menyeret
Asisten I Setda Kabupaten Bima H Andi Sirajudin tersebut berawal dari
penggunaan anggaran Bansos senilai Rp5,3 miliar yang bersumber dari Kementerian
Sosial RI tahun 2021.
Saat ia (Andi S,red) menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, dana
tersebut digunakan untuk pengadaan Bahan Bangunan (BB) sebanyak 283 unit rumah
korban kebakaran di Kabupaten Bima. Dalam kegiatan itu, Andi Sirajudin didampingi
oleh dua tersangka Ismud selaku Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten
Bima dan Sukardin sebagai staf sukarela di Dinas Sosial Kabupaten Bima.(wb)