Terseret Kasus Bansos, Andi Sirajudin Akhirnya Ditahan Penyidik Jaksa

Semua Halaman

.

Terseret Kasus Bansos, Andi Sirajudin Akhirnya Ditahan Penyidik Jaksa

REDAKSI
Kamis, 22 September 2022

 

Asisten I Setda Kabupaten Bima H Andi Sirajudin M.PA saat digelandang oleh penyidik Kejaksaaan Negeri Raba Bima menuju mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana Bansos.
| Sumber Foto: TribunLombok.com |


| BIMA - NTB | H Andi Sirajudin M.PA—tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran Tahun 2021, akhirnya ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (21/9/2022) kemarin.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Bima itu ditahan oleh Jaksa setelah sekian jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian itu, bersangkutan langsung digelandang ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.

 

Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekira pukul 10.40 Wita, menggunakan mobil Datsun EA 1472 SA. Tersangka diperiksa mulai pukul 11.30 Wita hingga 15.25 Wita oleh dua orang penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Septian Hery dan Fandi Ilham.

 

Saat itu H Andi Sirajudin M.PA didampingi dua orang kuasa hukum I Dewa Agung Krisna Pranata SH dan M Yusuf SH.

 

Sebelum ditahan, tersangka diperiksa oleh tiga orang tim dokter dari Laboratorium Puskesmas Penanae Kota Bima.

 

Selain Andi Sirajudin—dua tersangka lain bernama Ismud dan Sukardin juga diperiksa penyidik. Kedua tersangka ini telah menjalani pemeriksaan sebelumnya pada hari yang berbeda.

 

Kasdi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Andi Sudirman SH mengatakan, tersangka Sukardin dan Ismud dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan terkait kronologis masuknya anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 di Kabupaten Bima.

 

Sementara itu, kasus yang menyeret Asisten I Setda Kabupaten Bima H Andi Sirajudin tersebut berawal dari penggunaan anggaran Bansos senilai Rp5,3 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun 2021.

 

Saat ia (Andi S,red) menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, dana tersebut digunakan untuk pengadaan Bahan Bangunan (BB) sebanyak 283 unit rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima. Dalam kegiatan itu, Andi Sirajudin didampingi oleh dua tersangka Ismud selaku Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima dan Sukardin sebagai staf sukarela di Dinas Sosial Kabupaten Bima.(wb)