MEDIANUSANTAR.ID—Kanwil
Kemenkumham NTB menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bima pada
Selasa (05/04) dalam rangka konsultasi hukum terkait pencalonan anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Lewe,
Kabupaten Bima.
Komisi I yang diwakili Ahmad selaku
Wakil Ketua dan Muhtar, selaku Sekretaris Komisi ini langsung diterima oleh
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Puri Adriatik dan para penyuluh
hukum.
Adapun dari konsultasi hukum ini
menghasilkan rekomendasi bahwa keikutsertaan anggota TNI aktif dalam Pemilihan
Calon Kepala Desa di Desa Lewe Kecamatan Parado bertentangan dengan Pasal 39
point ke 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
yaitu Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota
legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Hasil konsultasi hukum tersebut, maka
pihak DPRD Kabupaten Bima akan menggunakan pendapat Kemenkumham NTB sebagai
salah satu rujukan dalam penerbitan rekomendasi kepada panitia pemilihan Calon
Kepala Desa di Desa Lewe, Kabupaten Bima.(hms)