Tatib Penyitaan HP di SMAN 1 Bolo Dinilai Berbentur dengan Hukum, Guru BK Dilaporkan ke Polisi

Semua Halaman

.

Tatib Penyitaan HP di SMAN 1 Bolo Dinilai Berbentur dengan Hukum, Guru BK Dilaporkan ke Polisi

REDAKSI
Rabu, 16 Februari 2022

 

| Foto: Net |


| BIMA – NTB | Seorang tenaga guru honor yang bertugas di bidang Bimbingan Konseling (BK) di SMAN 1 Bolo Kabupaten Bima NTB, akhirnya dilaporkan ke polisi atas tindakan yang dinilai apatis dan merugikan beberapa siswa di sekolah itu. Apalagi ditengah masa pandemi Covid-19 saat ini, ketidakmampuan untuk memahami dalam menyelesaikan suatu persoalan yang ditimbulkan atas tindakan diambil yang dianggap berbentur dengan produk hukum yang berlaku, akan berdampak fatal bagi pengambil kebijakan di sekolah itu.

 

Dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: TBL / 34 / II / 2022 / NTB / Res Bima / Sek.Bolo,- tanggal 15 Februari 2022 atas Perkara Penyitaan Handphone—dimana Terlapor (orang tua siswa) Suryadin—merasa keberatan tindakan yang dilakukan oleh tenaga guru di bidang Bimbingan Konseling (BK) atas nama Drs Arsyad, yang hingga saat ini, baik dari pihak sekolah maupun BK belum melayangkan surat pemberitahuan secara resmi kepada orang tua siswa, termasuk surat surat sebagai bentuk penyitaan terhadap handphone milik siswa dimaksud.

 

Menurut orang tua siswa, Suryadin—pihak sekolah sah-sah saja menerapkan tata tertib sekolah selama tidak merugikan siswa itu sendiri, apalagi berbentur dengan hukum yang berlaku. Kalau pun ada perbuatan yang dianggap melanggar oleh seorang siswanya, tentunya pihak sekolah harus mengambil langkah dan upayah dalam menyelesaikan sebuah persoalan yang terjadi.

 

Di sini, kata dia, tugas dan fungsi guru BK di sekolah jelas. Disamping memberikan pemahaman, pencegahan, pemeliharaan dan pengembangan siswa—guru BK harus mampu menuntaskan sebuah persoalan yakni mencari jalan keluar untuk mengatasi berbagai masalah baik yang dirasakan oleh siswa maupun orang tua siswa itu sendiri. Sehingga harapan kami selaku orang tua siswa akan cepat teratasi dan tidak menggangu perkembangan belajar siswa itu sendiri.

 

“Jika ada persoalan seperti ini, pihak sekolah maupun guru BK tidak boleh menunjukkan sifat apatis. Mendiamkan sebuah persoalan meski itu kecil, justru akan menjadi besar berdampak ke hal-hal lain yang mestinya tidak diinginkan bersama,” tandasnya.

 

Namun, lanjut dia, hingga memasuki 10 hari pasca handphone itu disita, pihak sekolah terkesan tidak memiliki niat baik untuk memanggil kita selaku orang tua murid untuk memberikan klarifikasi serta membahas bersama atas tata tertib yang diterapkan itu.

 

“Penerapan aturan di sekolah janganlah dibuat kaku, dan jangan pula melihat satu sisi selama sekolah itu tidak dirugikan. Lihat kebutuhan siswa di masa Pandemic Covid-19 saat ini. Apalagi pekerjaan tugas dari sekolah, sering disampaikan oleh wali kelas melalui media group WhatsApp Kelas untuk dikerjakan di rumah. Apakah hal-hal seperti ini tidak dipikirkan oleh pihak sekolah,” kata Suryadin.

 

Menurut Suryadin, secara hukum tindakan atas menyita sebuah barang milik orang lain tanpa persetujuan Pengadilan, itu sudah dianggap melanggar. Sebab, pihak yang berwenang untuk melakukan penyitaan sesuatu barang yang dipersoalkan adalah penyidik. Apalagi pihak sekolah mengklaim penyitaan handphone dimaksud selama 90 hari atau tiga bulan.

 

“Cara sepeti itu, jelas merugikan siswa. 90 hari itu sama halnya setengah semester proses belajar mengajar,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Kapolsek Bolo AKP Hanafi sudah melakukan mediasi atas pengaduan orang tua siswa tersebut. Bahkan telah diberikan pemahaman agar penerapan tata tertib sekolah tidak berbentur dengan hukum yang berlaku. Namun upaya dan masukan dari pihak kepolisian tersebut terkesan tak dihiraukan oleh pengambil kebijakan di sekolah.


Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala SMAN 1 Bolo dan Guru Honor Bidang Bimbingan Konseling (Terlapor) Drs Arsyad belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

 

Laporan: Adi