| Foto: Net | |
|
BIMA – NTB |
Seorang tenaga guru honor yang bertugas di bidang Bimbingan Konseling (BK) di
SMAN 1 Bolo Kabupaten Bima NTB, akhirnya dilaporkan ke polisi atas tindakan
yang dinilai apatis dan merugikan beberapa siswa di sekolah itu. Apalagi
ditengah masa pandemi Covid-19 saat ini, ketidakmampuan untuk memahami dalam
menyelesaikan suatu persoalan yang ditimbulkan atas tindakan diambil yang dianggap
berbentur dengan produk hukum yang berlaku, akan berdampak fatal bagi pengambil
kebijakan di sekolah itu.
Dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: TBL / 34
/ II / 2022 / NTB / Res Bima / Sek.Bolo,- tanggal 15 Februari 2022 atas Perkara
Penyitaan Handphone—dimana Terlapor (orang tua siswa) Suryadin—merasa keberatan
tindakan yang dilakukan oleh tenaga guru di bidang Bimbingan Konseling (BK) atas
nama Drs Arsyad, yang hingga saat ini, baik dari pihak sekolah maupun BK belum
melayangkan surat pemberitahuan secara resmi kepada orang tua siswa, termasuk
surat surat sebagai bentuk penyitaan terhadap handphone milik siswa dimaksud.
Menurut orang tua siswa, Suryadin—pihak sekolah
sah-sah saja menerapkan tata tertib sekolah selama tidak merugikan siswa itu
sendiri, apalagi berbentur dengan hukum yang berlaku. Kalau pun ada perbuatan yang
dianggap melanggar oleh seorang siswanya, tentunya pihak sekolah harus mengambil
langkah dan upayah dalam menyelesaikan sebuah persoalan yang terjadi.
Di sini, kata dia, tugas dan fungsi guru
BK di sekolah jelas. Disamping memberikan pemahaman, pencegahan, pemeliharaan
dan pengembangan siswa—guru BK harus mampu menuntaskan sebuah persoalan yakni
mencari jalan keluar untuk mengatasi berbagai masalah baik yang dirasakan oleh
siswa maupun orang tua siswa itu sendiri. Sehingga harapan kami selaku orang
tua siswa akan cepat teratasi dan tidak menggangu perkembangan belajar siswa
itu sendiri.
“Jika ada persoalan seperti ini, pihak
sekolah maupun guru BK tidak boleh menunjukkan sifat apatis. Mendiamkan sebuah
persoalan meski itu kecil, justru akan menjadi besar berdampak ke hal-hal lain
yang mestinya tidak diinginkan bersama,” tandasnya.
Namun, lanjut dia, hingga memasuki 10
hari pasca handphone itu disita, pihak sekolah terkesan tidak memiliki niat
baik untuk memanggil kita selaku orang tua murid untuk memberikan klarifikasi
serta membahas bersama atas tata tertib yang diterapkan itu.
“Penerapan aturan di sekolah janganlah
dibuat kaku, dan jangan pula melihat satu sisi selama sekolah itu tidak
dirugikan. Lihat kebutuhan siswa di masa Pandemic Covid-19 saat ini. Apalagi pekerjaan
tugas dari sekolah, sering disampaikan oleh wali kelas melalui media group WhatsApp
Kelas untuk dikerjakan di rumah. Apakah hal-hal seperti ini tidak dipikirkan
oleh pihak sekolah,” kata Suryadin.
Menurut Suryadin, secara hukum tindakan atas
menyita sebuah barang milik orang lain tanpa persetujuan Pengadilan, itu sudah dianggap
melanggar. Sebab, pihak yang berwenang untuk melakukan penyitaan sesuatu barang
yang dipersoalkan adalah penyidik. Apalagi pihak sekolah mengklaim penyitaan
handphone dimaksud selama 90 hari atau tiga bulan.
“Cara sepeti itu, jelas merugikan siswa.
90 hari itu sama halnya setengah semester proses belajar mengajar,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Bolo AKP Hanafi
sudah melakukan mediasi atas pengaduan orang tua siswa tersebut. Bahkan telah
diberikan pemahaman agar penerapan tata tertib sekolah tidak berbentur dengan hukum
yang berlaku. Namun upaya dan masukan dari pihak kepolisian tersebut terkesan tak
dihiraukan oleh pengambil kebijakan di sekolah.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala SMAN 1 Bolo dan Guru Honor Bidang Bimbingan Konseling (Terlapor) Drs Arsyad belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Laporan:
Adi