Penasehat Hukum Terdakwa, M Lubis SH |
|
KOTA BIMA-NTB | Penasehat
Hukum terdakwa IS (45), M Lubis SH yang dihubungi wartawan via Handphone, Senin (24/1/2022) sore kemarin, mengungkap adanya
fakta baru saat sidang sebelumnya, yaitu bahwa motif persetubuhan mereka didasari
atas suka sama suka tanpa ada paksaan.
Dalam persidangan, ungkap Lubis, korban
mengaku tidak mendapatkan ancaman dari terdakwa saat aksi persetubuhan itu
terjadi. Korban pun tidak sedikit melakukan perlawanan dan bahkan mereka berdua
telah melakukan hubungan itu sudah berkali kali.
BACA JUGA :
Parahnya, tempat kejadian perkaranya di
rumah terdakwa. Bahkan hubungan yang sudah berkali kali mereka lakukan itu,
TKP-nya di rumah IS.
“Itu pengakuan korban saat
persidangan," ungkap M Lubis.
Pernyataan itu pula juga diperkuat oleh
saksi yang sudah dua kali memergoki korban ketika keluar dari rumah terdakwa
tengah malam. Kala itu, saksi memberikan nasehat pada korban bahwa wanita tidak
pantas mendatangi rumah lelaki di tengah malam begini.
"Artinya kasus persetubuhan
tersebut, di dasari suka sama suka. Ini bukan penilaian subjektif karena saya
di pihak terdakwa. Tetapi, JPU pun juga berpendapat demikian," tegasnya
kembali.
Laporan : Khan
Editor : Adi Pradana