Kebijakan Pemkab Bima Dinilai Menghambat Penyelesaian Proyek Perumahan Relokasi Banjir

Semua Halaman

.

Kebijakan Pemkab Bima Dinilai Menghambat Penyelesaian Proyek Perumahan Relokasi Banjir

REDAKSI
Kamis, 20 Januari 2022

 

Kapolsek Bolo AKP Hanafi bersama anggota TNI Danramil Bolo melakukan mediasi dengan warga terkait tukar guling lahan di lokasi proyek Perumahan Relokasi Banjir di Desa Tambe, Kamis (20/1/2022). | Foto: Bop/MN |


| BIMA-NTB | Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dinilai menghambat proses penyelesaian pengerjaan proyek Perumahan Relokasi Banjir di wilayah Desa Tambe Kecamatan Bolo.

 

Sebanyak 185 unit rumah yang tengah digenjot penyelesaian oleh pihak pelaksana PT Hutama Karya (HK), kerap dihadapkan persoalan di lapangan. Salah satu persoalan yang dianggap belum tuntas sampai saat ini adalah penyelesaian tukar guling lahan milik warga yang masuk dalam wilayah proyek tersebut.


BACA JUGA:


Pemkab Bima Terkesan Tak Mampu Selesaikan Persoalan Mega Proyek Rp36 Miliar di Desa Tambe

Mengungkap Dalang Dibalik Penerbitan Sertifikat Siluman di Lokasi Proyek Relokasi Rumah Rp36 Miliar

 

Akibat tuntutan warga pemilik lahan, sebagian titik yang tengah dikerjakan oleh pihak PT HK pun terhambat. Bahkan sebelumnya, Jamaludin alias Ledo, salah satu warga Desa Tambe yang merasa dirugikan itu, sempat menutup akses utama jalur keluar-masuk kendaraan pengangkut material proyek di bagian utara. Kejadian ini sekira pukul 08.30 Wita, Kamis (20/1/2022) pagi.

 

Mediasi terus dilakukan agar bersangkutan (Jamaludin) untuk membuka akses jalur utama yang ditutup dengan beberapa balok dan kayu. Kapolsek Bolo AKP Hanafih bersama anggota TNI dari Danramil Bolo, pun melakukan upaya dan memberikan pemahaman yang baik sehingga Jamaludin sepakat membuka, dan kemudian menghentikan sementara kegiatan khususnya diatas lahan yang ia miliki di bagian selatan proyek tersebut.

 

Menurut Jamaludin, sebelumnya Pemerintah Daerah berjanji melakukan tukar-guling dengan lahan sawah di sebelah selatan sungai—yang tidak jauh dari lokasi perumahan. Namun kenyataan sampai sekarang, lahan dimaksud telah dilelang oleh Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2021-2022.

 

“Luas tanah sawah saya ini ada 11 are, namun lahan yang akan ditukar gulingkan diketahui dibawah 11 are,” tandas Jamaludin.

 

Pihak Perwakilan Pelaksana PT Hutama Karya (HK) Theodorus I Gusti Ngurah Sudarsana yang dihubungi awak media ini, tidak ada di lokasi. “Pak Ngurah barusan pergi ke kantor Pemda Bima dalam rangka koordinasi terkait tuntutan warga tersebut,” kata salah satu pegawai HK di lokasi.

 

Sementara Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Suryadin SS,.M.Si yang di konfirmasi via Handphone, mengaku belum mendapatkan informasi adanya hal demikian di lokasi. Namun terkait penyelesaian persoalan tukar guling lahan warga, dirinya akan berkoodinasi dengan Dinas Perkim dan TataPem Setda Bima.

 

Laporan         : Bop

Editor             : Adi Pradana