Mengungkap Rekam Jejak Pelaku "Pembantaian" Tiga Bersaudara di Bima

Semua Halaman

.

Mengungkap Rekam Jejak Pelaku "Pembantaian" Tiga Bersaudara di Bima

REDAKSI
Kamis, 07 Oktober 2021

 

TRAGIS, Sukardin, pelaku pembantaian tiga bersaudara meninggal dihakimi massa. 


BIMA – NTB—Sukardin Bin Said, pelaku pembantai tiga orang bersaudara yang terjadi di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (6/10/2021), diketahui memiliki rekam jejak yang sama dalam kasus pembunuhan.

 

Dihimpun dari berbagai sumber—pria kelahiran Desa Sanolo tersebut—pernah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Sibu-Sarawak-Jiran Malasyia, dalam kasus pembunuhan pada tahun 2010 silam.


BERITA TERKAIT:

Massa Eksekusi Pelaku Setelah Membantai Tiga Orang dalam Satu Keluarga, Seorang Polisi Pun Terluka Ditembak Pelaku 


Sukardin ditangkap oleh Kepolisian Jiran Malasyia pada tanggal 14 September 2010, setelah melakukan penganiyaan terhadap empat orang warga Indonesia—dengan korban dua laki dan dua orang perempuan, yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Mukah, Sarawak—tanggal 9 September 2010. Satu dari empat korban penganiyaan yang dilakukan Sukardin pada saat itu, meninggal dunia.

 

Proses panjang pengajuan permohonan pengampunan pun, dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak – Malaysia, dengan alasan bahwa Sukardin saat itu mengalami gangguan jiwa. Sehingga, tanggal 6 Juli 2012—vonis Sukardin diturunkan sehingga ditahan di Rumah Sakit Jiwa Sentosa hingga menunggu pengampunan untuk dibebaskan.

 

Sukardin masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sentosa mulai tanggal 28 September 2010 hingga 19 Oktober 2020. Ia didiagnosa mengidap Schizopherenia. Namun, pada tanggal 20 September 2016—Mahkamah Tinggi setempat kembali memperkuat vonis terhadap Sukardin.

 

KJIR Kuching mengajukan permohonan pengampunan terakhir kali pada tanggal 15 Oktober 2019—sehingga proses panjang itu akhirnya disetujui oleh Mahkamah Tinggi setempat tanggal 8 September 2020.

 

Sebelumnya, pendampingan hukum dan permohonan kepada pemerintah Malaysia terkait dengan ancaman hukum mati Sukardin, relatif cukup panjang. Sehingga Sukardin saat itu dibebaskan dan dipulangkan, melalui Konjen RI di Kuching, kemudian diserahkan kepada BP2MI Pontianak bersama Dinsos.


Dalam kasus yang sama, pada tanggal 6 Oktober 2021—Sukardin bin Said—kembali melakukan “pembantaian” tiga orang anak remaja di kampungnya sendiri, Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Satu diantaranya meninggal dunia.

 

Dalam peristiwa itu pula, Sukardin merampas pistol milik Bripka Suhendra dan kemudian menembaknya hingga melukai lengan tangan kanan anggota polisi tersebut, yang hendak mengamankan dirinya dari amarah masyarakat. Namun, akhir dari kehidupan mantan terpidana vonis mati yang mendapat pengampunan dari Mahkamah Tinggi, Sibu-Sarawak-Jiran Malasyia itu, meninggal tragis ditangan massa.

 

Penulis: Adi Pradana