/ SUMBAWA BESAR - NTB / Kasus dugaan persetubuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa. Kali ini, Polres Sumbawa menerima dua laporan, di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Akmal Novian Reza SIK, didampingi Kanit PPA, Aipda. Arifin Setioko, S.Sos, membenarkan adanya dua laporan tersebut. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Empang yang menimpa seorang ABG berusia 16 tahun. Terduga pelaku yakni seorang pria beristri inisial AH (25).
Kasus ini terjadi akhir Agustus lalu. Kejadiannya di kediaman AH. Kronologi berawal ketika korban menggiling kopi. Di tengah jalan korban bertemu terduga. Saat itu terduga meminjam HP korban. Setelah itu terduga enggan mengembalikan HP korban. Malam harinya, sekira pukul 19.30 Wita, korban mengajak temannya DW menemaninya ke rumah terduga untuk mengambil HP. Namun terduga masih saja enggan mengembalikan HP tersebut. Korban pun pulang ke rumah.
Selang beberapa jam, terduga datang menjemput korban, tepat di gang rumah bibinya korban. Korban mau saja diajak ke rumah terduga. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban meminta terduga untuk mengantarnya pulang. Terlapor menolak dengan alasan sudha larut malam, dan meminta korban untuk menginap di rumahnya. Di kamar rumah terduga, korban dipaksa berhubungan badan. Dengan bujuk rayu, korban memenuhi permintaan terduga. Dan hubungan layaknya suami istri itu, dilakukan sebanyak dua kali.
Ketika kasus ini terungkap, keluarga korban melaporkannya secara hukum. Masalah ini sempat dimediasi untuk diselesaikan secara keluargaan. Karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke proses hukum.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Plampang. Dalam menangani kasus itu, pihak Polsek setempat telah mengamankan terduga berinisial JA (19). Diamankannya JA, setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial OH (14). Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di rumah kosong, sebuah desa wilayah Kecamatan Plampang, 2 September 2021. Bermula ketika korban hendak pergi membeli jajan. Tanpa diduga bertemu dengan terduga yang sebelumnya dikenal melalui media sosial Facebook. Terduga langsung mengajak korban menggunakan sepeda motor membeli bakso di Maronge.
Bukannya ke Maronge, terduga membawa korban ke sebuah desa di Kecamatan Plampang. Korban diajak ke rumah kosong. Di tempat itu terduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Agar tidak berteriak, terduga membekap mulut korban. Lalu korban diduga disetubuhi sebanyak dua kali. Setelah itu korban diajak terduga ke rumah kakeknya dan menginap di sana.
Esok harinya, korban diantar pulang. Karena korban tidak pulang dalam semalam, membuat orang tua korban curiga dan keberatan. Saat itu juga keluarga korban melaporkan terduga ke Polsek Plampang. “Laporannya sudah diterima dan penanganannya diarahkan ke Unit PPA Polres Sumbawa,” ujar Akmal.
Untuk proses lebih lanjut, masing-masing terduga pelaku sudah diamankan. Selain itu korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum et repertum (VER). “Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan sekarang masih berproses,” pungkasnya.
Laporan: Agus