Pemkab Bima Terkesan Tak Mampu Selesaikan Persoalan Mega Proyek Rp36 Miliar di Desa Tambe

Semua Halaman

.

Pemkab Bima Terkesan Tak Mampu Selesaikan Persoalan Mega Proyek Rp36 Miliar di Desa Tambe

REDAKSI
Sabtu, 19 Juni 2021

 

Aktifitas di lokasi Mega Proyek Rp36 Miliar sepi pasca mencuat persoalan di lapangan. 


| BIMA – NTB | Kegiatan pelaksanaan proyek Rumah Relokasi Banjir di So Lante Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terus menuai masalah. Proyek senilai Rp36 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, terkesan dipaksa untuk dilaksanakan dengan cepat tanpa memperhatikan dampak dan persoalan lain yang mestinya wajib diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.


| ARTIKEL TERKAIT |


Mengungkap Dalang Dibalik Penerbitan Sertifikat Siluman di Lokasi Proyek Relokasi Rumah Rp36 Miliar

 

Adapun persoalan di lapangan masih belum ada kepastian penyelesaian secara hukum—di antaranya ganti rugi pemilik tanaman jagung yang sudah ditebas, tukar guling tanah, pembebasan lahan, hingga pada persoalan mencuatnya Sertifikat tanah dari semula milik asset daerah kemudian disertifikat atas nama pribadi oleh oknum hingga masuk dalam jaminan (agunan) pada salah satu Bank.   

 

Persoalan lain, adanya penolakan oleh warga masyarakat di Desa Tambe terkait penempatan lokasi sumur bor. Sehingga sampai saat ini status lokasi untuk kegiatan sumur bor kabarnya sudah dialihkan di luar dari wilayah/lokasi proyek tersebut. Padahal, relokasi rumah banjir tersebut wajib didukung dengan sumber mata air bersih.  

 

Kemudian hal lain, sosialisasi bahwa sebanyak 185 penerima manfaat rumah relokasi banjir wajib mengetahui konsekuensi yakni menyerahkan rumah dan lahan tempat tinggal mereka sebelumnya menjadi asset milik pemerintah.


| BACA JUGA |


Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme


Aroma ‘KongKalikong’ di Mega Proyek Rp3,4 M di Wilayah Bolo, ‘Tupai’ PT Graha Bima Kepanasan Jengot Atas Pemberitaan Fakta di Lapangan

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Taufik ST, yang menyatakan bahwa rumah dan lahan tempat tinggal milik penerima manfaat program relokasi rumah banjir, wajib diserahkan kepada pemerintah.

 

Terkait mencuatnya beragama persoalan di lapangan pasca kegiatan peletakan batu pertama oleh Bupati Bima pada tanggal 4 Juni 2021 yang pertanda Mega Proyek relokasi rumah banjir mulai dikerjakan—Kadis PURM belum dikonfirmasi kembali guna menjelaskan sejauhmana langkah kongkrit dan penanganannya di lapangan sehingga sampai saat ini muncul persoalan baru hingga aktifitas proyek di lapangan terpantau sepi.

 

Laporan: Adi Pradana