| KOTA BIMA – NTB | Pemerintah Kota Bima menetapkan status siaga darurat bencana non
alam untuk kejadian luar biasa Corona Virus atau CoVid-19. Penetapan tersebut berdasarkan
Surat Keputusan Walikota Bima Nomor:188.45/312/360/III/2020 tentang penetapan
status siaga darurat bencana non alam kejadian luar biasa Corona Virus Disease
2019 di Kota Bima.
Hal
ini menimbang bahwa penyebaran Corona Virua Disease 2019 (CoVid-19) di wilayah Indonesia
terus meningkat dari waktu ke waktu, dan telah menimbulkan korban jiwa serta
kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Indonesia telah menetapkan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional sejak 14 Maret 2020 lalu.
"Penetapan
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease
2019 (CoVid-19) di Kota Bima dilakukan selama 169 hari kalender terhitung sejak
tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020. Dan status ini
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di
lapangan," demikian disampaikan Walikota Bima HM Lutfi SE melalui Kabag
Humas Protokol Setda Kota Bima H Abdul Malik dalam siaran persnya.
Diharapkan
dengan ditetapkannya status siaga, dapat membuat masyarakat lebih berjaga-jaga,
sehingga mengantisipasi dampak yang lebih luas dan dilakukan upaya penanganan
yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif khususnya untuk wilayah
Kota Bima dan NTB pada umumnya.(Advt/adi)