Seorang Pria Dibunuh Lantaran Buah Kelapa

Semua Halaman

.

Seorang Pria Dibunuh Lantaran Buah Kelapa

REDAKSI
Rabu, 29 Januari 2020
| Warga saat evakuasi korban di Pantai Biru-Dompu |

| DOMPU – NTB | Seorang pria bernama Habibi (31) warga Dusun Pesisir Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dibunuh dengan sadis hingga meninggal di lokasi. Kejadian diperkirakan pukul 11.00 Wita, di Dusun Matompo, Selasa (28/1/2020), diduga lantaran buah kelapa muda.


Kapolres Dompu AkBP Syarif Hidayat SH,SIK melalui PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, kejadian hanya berawal saat korban bersama seorang temannya menuju Pantai Biru untuk makan Kelapa Muda. Hingga di lokasi, korban meminta ijin kepada sang pemilik (A Kader,red) untuk memetik buah kelapa. Setelah mendapat ijin dari pemiliknya, korban pu memanjat pohon kelapa tersebut.

Namun belakangan datang berinisial MS—anak dari A Kader—langsung menegur korban yang sudah berada di atas pohon kelapa.

“Saat itu MS tegur korban dengan nada jangan makan kelapa, kalau mau makan kelapa minta ijin dulu sama pemiliknya. Kemudian korban menjawab Kelapa ini bebas siapa pun boleh memakan buahnya karna milik Bupati Dompu," ungkap Hujaifah yang menjadi awal kejadian tersebut.


| BACA JUGA |

Polisi Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pembusur di Bolo

Mendengar jawaban tersebut, lanjut Hujaifah, pelaku pun mengijinkannya. Namun dibalik itu, pelaku bertolak ke rumahnya untuk mengambil sebilah sangkur. Sesaat kemudian, pelaku pun datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tanpa basa-basi pelaku langsung menusuk korban dibagian leher sebelah kiri dan bagian punggung, sehingga korban mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia.

“Setelah kejadian, Sat Reskrim Polsek Kilo berhasil meringkus pelaku meski sempat melarikan diri. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah sangkur yang digunakan menghilangkan nyawa korban. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," kata Hujaifah.

Penulis: Mus
Editor: Adi Pradana