Pupuk Kaltim Sebaiknya Berhentikan Distributor Nakal Sumber Kegaduhan Mahalnya Pupuk Subsidi

Semua Halaman

.

Pupuk Kaltim Sebaiknya Berhentikan Distributor Nakal Sumber Kegaduhan Mahalnya Pupuk Subsidi

REDAKSI
Jumat, 17 Januari 2020


| BIMA - NTB | Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Pupuk Kaltim Wilayah NTB diminta menyikapi persoalan mahalnya jual Pupuk Subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"KP3 turunlah di lapangan, lihat apa yang sebenarnya terjadi. Dan Pupuk Kaltim Wilayah NTB jangan hanya mengeluarkan pernyataan, sikapi secara serius terhadap distributor nakal. Kegaduhan yang terjadi di wilayah kami soal kebutuhan pupuk, itu ketidakmampuan distributor yang dipercayakan oleh Pupuk Kaltim sendiri," tandas Wakil Ketua LSM Payung Tani dan Nelayan NTB, Suryadin, baru-baru ini.

Dia pun menilai Distributor CV Rahmawati tidak mampu menangani persoalan kebutuhan pupuk khususnya di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga. Apalagi dalam dua tahun terakhir memasuki musim tanam petani kerap mengeluh soal pupuk. Terkadang terjadi kelangkaan hingga melonjaknya harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencekik masyarakat petani.

"Hal ini jangan terus dibiarkan, apalagi aturan mainnya sudah jelas sehingga tidak ada lagi penentuah harga sepihak meski dalam bentuk kesepakatan apapun," tandas Suryadin. 

Sementara itu, Kabupaten Bima adalah salah satu daerah di NTB yang kerap dihadapkan persoalan kebutuhan pupuk. Mahalnya harga jual pupuk subsidi di tingkat petani sudah menjadi rahasia umum. Apalagi di tingkat pengecer saat ini telah berani membuat kesepakatan penetapan harga pupuk subsidi di atas HET. 
Munculnya kesepakatan tersebut dengan alasan bahwa stock pupuk di Kabupaten Bima khususnya di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga dialami kebutuhan masih kurang, sehingga pihak distributor melalui pengecer didorong menjual pupuk subsidi dengan cara paketan yang menurut mereka dianggap solusi untuk mengimbangi kekurangan pupuk. 

Salah satu bukti yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2020, dimana pengecer UD Firdaus di Desa Ncandi Kecamatan Madapangga menjual pupuk subsidi paketan dengan harga Rp400 ribu, dengan rincian 2 zak Urea plus 1 zak NPK Pelangi.

UD Firdaus merupakan pengecer di bawah tanggungjawab Distributor CV Rahmawati yang beralamat di jalan lintas Sumbawa, Pasar Sila Kecamatan Bolo. 

Bahkan sebelumnya, CV Rahmawati mendapat protes keras dari pihak pengecer UD Sejahtera bersama masyarakat petani di Desa Rade, Kecamatan Madapangga. Mereka mempertanyakan alasan Distributor CV Rahmawati enggan menyalurkan kebutuhan pupuk melalui pengecer tersebut.

Belakangan ditelusuri, UD Sejahtera pada saat itu enggan menjual paketan pupuk subsidi, karena menurut mereka bahwa hal tersebut akan membebani petani.

Berdasarkan Permendag Nomor 15 tahun 2017 dan Permentan Nomor 47 Tahun 2018, HET diterima di kios resmi dengan kemasan 50 kilogram dan dibayar tunai Rp90 ribu sesuai HET. Artinya, tidak ada dalam aturan pengecer menaikan harga karena alasan transportasi atau biaya buruh.

Penulis: Adi Pradana