Pupuk Kaltim Mengingatkan Distributor dan Pengecer Soal Jual Paketan, Itu Tidak Dibenarkan

Semua Halaman

.

Pupuk Kaltim Mengingatkan Distributor dan Pengecer Soal Jual Paketan, Itu Tidak Dibenarkan

REDAKSI
Jumat, 17 Januari 2020
/ Pimpinan Pupuk Kaltim Wilayah NTB, Slamet Mulyono. / Doc.katada.id /


| MATARAM – NTB | Pimpinan Pupuk Kaltim Wilayah Nusa Tenggara Barat, Slamet Mulyono mengingatkan kepada kepada distributor dan pengecer bahwa secara aturan tidak dibenarkan menjual dengan sistem paketan, apalagi mengatur harga jual di lapangan.

Hal itu ditegaskan Pupuk Kaltim sebagai produsen dalam menyikapi munculnya penetapan harga paketan pupuk subsidi yang disepakati melalui asosiasi pengecer di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

“Itu tidak boleh jual pupuk paketan,” tegas Slamet Mulyono, Kamis kemarin.

Pupuk Kaltim Wilayah NTB akan menindaklanjuti adanya penjualan paketan tersebut. 

"Kita akan mengecek langsung ke distributor dan pengecer," katanya.

Sebelumnya, surat penjualan pupuk subsidi secara paketan tersebut ditandatangani Ketua Asosiasi Pengecer Kecamatan Bolo Junaid Abdullah dan Sekretaris Ahmad. Kemudian tembusan disampaikan kepada CV Rahmawati, Camat Bolo, Kapolsek Bolo, Kepala UPT Pertanian Bolo dan Koordinator BPP Bolo.

Ada beberapa point dalam kesepakatan itu, yakni menjual pupuk subsidi urea kemasan 50 kilogram ditambah 5 kilogram non subsidi Rp140 ribu terima ditempat. Dan menjual pupuk subsidi urea 50 kilogram ditambah 5 kilogram non subsidi Rp150 ribu. 

Penulis: Adi Pradana
( Sumber: katada.id )