| Berinisial Ms (48), ditetapkan sebagai tersangka mutilasi istrinya | |
|
SUMBAWA – NTB | Kepolisian
Resort (Polres) Sumbawa menetapkan inisial Ms (48) tersangka mutilasi istrinya
bernama Siti Aminah (43). Ms ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengambil
keterang terhadap 20 orang saksi, termasuk Ms sendiri.
“Selain keterangan saksi, penetapan Ms sebagai
tersangka juga mengacu hasil alat bukti yang dikumpulkan penyidik saat gelar
perkara, barang bukti, olah TKP maupun hasil otopsi,” kata Kepala Satuan Reserse
Kriminla Polres Sumbawa IPTU Faisal A, dalam konferensi pers belum lama ini.
Dalam kasus tersebut, tersangka Ms
dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman
hukuman 20 tahun penjara.
Laporan: Boim
Editor: Adi
Pradana