Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

Semua Halaman

.

Terdakwa Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara

REDAKSI
Jumat, 06 Desember 2019
| Terdakwa Ir Faaz dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ratnawati SH,MH |


| JAKARTA | Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan Ir Faaz dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih SH.,MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (5/12/2019) kemarin.

Terdakwa Faaz dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Wapemred Media Online Info Breaking News, Ir Soegiharto Santoso alias Hoky—yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo).

Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Ir Faaz dituduh bersalah karena menulis kata “Kutu Kupret” yang ditujukan kepada korban di kolom komentar pada akun facebook milik korban Soegiharto Santoso dan Group Apkomindo.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain, Felix Lukas Lukmana, Sugiyatmo, Ir Muzakkir, Michael Sunggiardi,  Rudi D Muliadi, dan saksi ahli bahasa Dra Wiwin Erni Siti Nurlina, saksi ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, maupun saksi ahli pidana DR Mudzakkir, Prof DR Edward Omar Sharif Hiariej dan Prof DR Marcus Priyo Gunarto. Para saksi tersebut memberikan keterangan bahwa saksi mengerti tentang komentar yang diampasikan terdakwa Faas pada kolom komentar akun facebook milik korban adalah ditujukan kepada saksi korban Hoky, karena komentar tersebut merupakan respon balasan atas postingan tulisan dari saksi korban Hoky. Sedangkan Saksi yang meringankan terdakwa Henkyanto Tjokroadhiguno dinilai banyak menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

Keterangan Saksi ahli juga menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik, karena saksi Hoky disamakan dengan “kutu kupret” yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan.

Saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan. Antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor JAHAT, mengaku-aku Ketum APKOMINDO.

Padahal menurut fakta yang sebenarnya, saksi korban Hoky adalah benar Ketum APKOMINDO untuk masa kepemimpinan 2015-2018, yang kemudian diperpanjang sampai tahun 2019, dan pada tanggal 25 September 2019 dalam Munas APKOMINDO terpilih kembali menjadi Ketum APKOMINDO untuk masa jabatan 2019-2023.

Bahwa Saksi Hoky juga telah mempunyai SK Menkumham yaitu AHU 156.AH.01.07 tahun 2012, kemudian setelah menang gugatan di PTUN dan di PTTUN serta di MA pada tanggal 7 September 2017, memperoleh SK Menkumham  nomer AHU 00478.AH.01.08.tahun 2017 dan selanjutnya untuk Ketum Apkomindo periode 2019-2023 telah memperoleh SK Menkumham Nomor AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019.

Bahwa berdasarkan pendapat ahli ITE Josua Marojahan Sinambela, ketiga akun facebook Soegiharto Santoso, akun Faaz Ismail maupun akun grup APKOMINDO, adalah bersifat public/terbuka, sehingga siapapun bisa membuka, mengakses, bisa join didalamnya.  Bahwa dalam grup APKOMINDO terlihat anggotanya lebih dari 1.000 orang, dan yang dapat mengakses selain anggota juga bisa kalangan umum selain anggota, termasuk hakim, jaksa dan siapapun sepanjang ada koneksi internet bisa mengaksesnya, membuka atau melihatnya.
Sementara berdasarkan pendapat ahli bahasa Dra Wiwin Erni Siti Nurlina MH, bahwa secara linguistik komentar terdakwa dalam facebook dengan sebutan “kutu kupret” adalah bermakna binatang yang menghisap darah hewan/ manusia. Kata “Kutu Kupret” merupakan kata dari bahasa jawa yang merupakan plesetan dari kata kampret. Kata “kutu kupret” mempunyai makna negatif yang bersifat makian, pisuhan dan ketika dilontarkan ke nama orang maka menjadikan makna negatif. Saksi ahli juga menegaskan, dalam tulisan yang diposting oleh terdakwa itu, maka konteksnya adalah serius bukan guyonan.
Pendapat ahli a de charge Prof DR Marcus Priyo Gunarto dalam keteranganya juga mengakui bahwa tulisan terdakwa yang mengatakan kutu kupret jelas adalah penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan ahli sendiri mengatakan kalau itu ditujukan kepadanya maka pasti akan dilaporkan, karena ahli juga tidak terbiasa menggunakan kata-kata kasar.

Berdasarkan keterangan para saksi di atas, JPU menyatakan terdakwa Ir Faaz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45  ayat (3) jo pasal 27 ayat (3)  UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Ir Faaz dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.


Penulis: Hence Mandagi