Panitia Sanksi Tegas Bila Ada Calon Melanggar dalam Kampanye

Semua Halaman

.

Panitia Sanksi Tegas Bila Ada Calon Melanggar dalam Kampanye

REDAKSI
Selasa, 03 Desember 2019



| BIMA - NTB | Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rasabou, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, NTB—akan mengambil tindakan tegas bilamana ada Calon Kepala Desa (Cakades) yang melanggar aturan dalam ketentuan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rasabou Junaidin S.Pd, terkait persiapan pelaksanaan kampanye empat Cakades Rasabou yang akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 7 – 10 Desember 2019 nanti.

Junaidin S.Pd mengatakan, secara tehnis kampanye calon bisa dalam bentuk arak-arakan massa dengan jalan kaki tanpa bersepeda motor, kecuali mobil yang dikhususkan untuk mobilisasi sound sistem.


Panitia juga menyetujui bila ada calon yang ingin melakukan konsolidasi dengan massa di luar Desa Rasabou untuk ikut meramaikan kampanye calon itu sendiri.

“Itu boleh selama mereka mentaati aturan main. Jumlah massa pun tidak dibatasi, kecuali juru kampanye (jurkam) yang hanya dua orang saja dan tidak boleh mengambil jurkam dari luar desa Rasabou,” terang Junaidin.


“Kami dari panitia berharap kepada empat cakades Rasabou maupun simpatisan dan pendukungnya untuk tidak melakukan kampanye dengan menyinggung kekurangan calon lain. Jika ada seperti itu, maka panitia akan mengambil tindakan sesuai kesepakan dengan calon sebelumnya,” kata Junaidin.

Penulis: Bop Marantika
Editor: Adi Pradana