| Masyarakat antrian mengambil buku rekening baru dari PT Bank NTB | |
|
BIMA | Ada
yang janggal ‘kebijakan’ yang dikeluarkan oleh PT Bank NTB Cabang Woha
Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Masyarakat yang ikut sewah tanah eks
jaminan Pemerintah Kabupaten Bima, harus buka rekening baru sebagai syarat tempat
setor uang jamian sewah tanah.
Hampir seluruh nasabah yang ikut sewah
tanah eks jaminan tahun 2019 ini sudah memiliki rekening bank yang sama (PT Bank
NTB) di tahun 2018, dengan saldo buka rekening awal senilai Rp20.000. Namun kenyataan
di tahun 2019 ini mereka harus membuka ulang rekening baru dengan saldo awal Rp50.000.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak PT
Bank NTB tersebut dinilai merugikan masyarakat, lebih khususnya nasabah
pengikut sewah tanah eks jaminan Pemkab Bima. Bayangkan saja, PT Bank NTB bisa
meraut keuntungan hingga miliar rupiah jika dihitung berdasarkan jumlah nasabah
baru yang ikut sewah tanah eks jaminan tersebut.
Data BPKAD menyebutkan, jumlah keseluruh
tanah eks jaminan Pemkab Bima yang disewahkan tahun 2019 seluas 1.011,12
hektar. Alhasi, jika jumlah peminat
yang ikut mengajukan sewah tanah dalam satu paket lebih dari satu orang—PT Bank
BPD bisa mendapat keuntungan mencapai miliar rupiah. Sebab, nasabah penyewah
tanah tak lagi menghiraukan saldo Rp50.000 yang mereka setor.
“Ditarik kembali pun tak bisa. Padahal tahun
2018, saya buka rekenig seperti ini lebih dari satu. Kenapa rekening kami yang
lama tidak dipakai. Kenapa harus dibuka ulang rekeningnya. Sama saja kan..!,” kata Amir, salah satu warga
Ntoggu yang ikut sewah tanah eks jaminan tersebut.\
“PT Bank NTB harus klarifikasi persoalan
ini. Saya menilai saldo awal senilai Rp50.000 tentu tidak bisa ditarik kembali,
karena dianggap administrasi bank,” lanjut Suryadi, salah satu peserta sewah
tanah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang
berwenang PT Bank NTB Cabang Bima belum memberikan klarifikasi terkait buka
baru rekning bersaldo Rp50.000 itu.
Penulis:
Adi Pradana