BPKAD Perpanjang Waktu Penawaran Sewah Tanah Eks Jaminan

Semua Halaman

.

BPKAD Perpanjang Waktu Penawaran Sewah Tanah Eks Jaminan

REDAKSI
Selasa, 29 Oktober 2019


/ BIMA / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, perpanjang waktu hak sewah tanah eks jaminan Pemkab Bima.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bima Faridah SE, membenarkan bahwa perpanjangan waktu hak sewah tanah eks jaminan tersebut diperpanjang hingga tanggal 1 November 2019 mendatang.

Faridah mengatakan, perpanjangan waktu hak sewah tanah ini karena beberapa faktor, seperti proses buka rekening Bank oleh pihak pengajuan lelang, serta masih ada masyarakat yang kurang mendapatkan informasi. 

Faridah juga menjelaskan, perpanjang waktu untuk buka rekening bank sampai tangal 31 Oktober, kemudian perpanjang waktu pengembalian blangko penawaran harga hak sewah tanah sampai tanggal 1 November 2019. 

Ditanya waktu pengumuman pemenang lelang hak sewah, kata Faridah, setelah panitia melakukan verifikasi.

"Biasanya, panitia akan melakukan verifikasi hasil penawaran ini selama satu minggu, setelah itu kita umumkan," jelasnya.

Faridah menambahkan, jumlah keseluruhan tanah eks jaminan yang disewahkan tahun 2019-2020 seluas 1.011.12 hektar, dengan PAD yang ditargetkan Rp5,5 miliar.

Penulis: Adi Pradana