|
JAKARTA | Menanggapi
berita di berbagai media terkait pernyataan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan
Indonesia bahwa informasi yang beredar tentang pembatalan putusan Pengadilan
Negeri atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers adalah hoax,
Kuasa Hukum Penggugat Dolfie Rompas meminta pihak Dewan Pers menghormati
putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Rompas, pihak Dewan Pers harus
terbuka dan transparan dalam mengungkap apa isi putusan di tingkat PN Jakarta
Pusat Nomor.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dibatalkan oleh majelis hakim di
tingkat banding PT DKI Jakarta dengan nomor. 331/PDT/2019/PT.DKI.
Gugatan kami ditolak di tingkat pertama
karena dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara adalah bahwa
apabila peraturan hukum yang dimintakan untuk diuji tersebut kewenangan
pembentukannya didasarkan pada suatu peraturan perundangan, dan letak
hierarkinya berada di bawah undang-undang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 31
ayat (2) UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang berwenang memeriksa
dan memutus adalah Mahkamah Agung RI, dan bukan menjadi wewenang pengadilan
negeri.
Selain itu, menurut Rompas, dalam
pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa peraturan yang dibuat oleh tergugat
(Dewan Pers) kewenangannya adalah diberikan oleh Undang-Undang, yakni ketentuan
Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dan pada pertimbangan
lain, disebutkan pula, apabila peraturan tergugat (Dewan Pers) yang dimintakan
pembatalan oleh para Penggugat dalam perkara a quo adalah Peraturan Tergugat
Nomor 4/Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dan
ternyata peraturan tersebut pembentukannya didasarkan atas peraturan
perundangan Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka
pemeriksaan pengujian tentang sah-tidaknya atas peraturan Dewan Pers, yang di
dalamnya termasuk pengujian apakah tergugat dalam membuat peraturan tersebut
melampaui batas kewenangannya atau tidak adalah menjadi wewenang Mahkamah
Agung.
Atas pertimbangan di atas, hakim
mengadili gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan atas dasar putusan itu,
Rompas mengaku pihaknya berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI.
Namun ternyata syarat mengajukan gugatan
pembatalan peraturan yang dikategorikan peraturan perundang-undangan, peraturan
tersebut harus masuk dalam lembaran negara dan lembaga yang membuat peraturan
itu harus berlogo lambang garuda.
“Bagaimana kita bisa menggugat Dewan
Pers sementara peraturan mereka tidak masuk dalam lembaran negara dan logo
dewan pers bukan lambang garuda,” ungkap Rompas mempertanyakan. Untuk itulah,
Rompas mengatakan, pihak penggugat memilih mengajukan banding atas putusan PN
Jakarta Pusat ke PT DKI Jakarta dan hakim menerima permohonan banding
penggugat.
Pada saat penggugat mengajukan banding
ke PT DKI Jakarta, Rompas menjelaskan, pihaknya menyampaikan kepada majelis
hakim bahwa peraturan Dewan Pers bukan merupakan perintah undang-undang karena
tidak masuk pada lembaran negara.
Selain itu menurut Rompas, dalam eksepsi
yang disampaikan tergugat (Dewan Pers) pada tingkat pertama, tergugat justeru
mengakui sendiri bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan tidak mengikat dan
wartawan yang belum mengikuti UKW tetap menjadi wartawan.
“Tapi pada prakteknya semua wartawan
diwajibkan harus ikut UKW dan kalau tidak ikut UKW maka akses meliput sering
dibatasi dengan edaran Dewan Pers ke seluruh pemerintah daerah,” ujar Rompas.
Menutup pernyataan pers yang
disampaikannya, Rompas meminta pihak Dewan Pers dapat menghormati keputusan
banding PT DKI Jakarta yang sudah membatalkan putusan PN Jakata Pusat, sehingga
peraturan Dewan Pers jangan lagi dikalim sebagai perintah Undang-Undang karena
pertimbangan majelis hakim di tingkat PN tersebut sudah dibatalkan oleh majelis
hakim di tingkat PT DKI Jakarta.
“Jadi tidak benar kami menebar hoax
seperti yang dituduhkan, karena faktanya pertimbangan majelis hakim tingkat PN
yang menyatakan peraturan Dewan Pers pembentukannya didasarkan atas peraturan
perundangan sudah tidak bisa dijadikan acuan karena sudah dibatalkan oleh PT
DKI Jakarta,” pungkasnya.
Rompas juga menyarankan kepada insan
pers agar tidak bingung dan terpengaruh dengan pernyataan Dewan Pers dan PWI
atas putusan PT tersebut.(*)