80 Berkas Kasus Tanah Lelang Sepihak Dalam Penanganan Kejaksaan Bima

Semua Halaman

.

80 Berkas Kasus Tanah Lelang Sepihak Dalam Penanganan Kejaksaan Bima

REDAKSI
Sabtu, 21 September 2019


| BIMA | Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, rupanya tak main-main dalam menyikapi persoalan penyelesaian pembayaran pengelolaan tanah eks jaminan Pemkab Bima yang dilelang tahun anggaran 2018-2019.

Dalam kasus tersebut, Kabupaten Bima mengalami penurunan PAD diperkirakan Rp1,5 miliar yang bersumber dari pelelangan tanah eks jaminan akibat belum disetor oleh oknum penggarap tanah.

Ada 80 berkas kasus yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kasub Bidang Pendataan dan Penataan Usaha Asset di BPPKAD Kabupaten Bima, Firman yang ditemui belum lama ini.

Firman menjelaskan, 80 berkas kasus yang sedang ditangani Kejaksaan itu adalah pihak yang melelang tanah eks jaminan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah (panitia). Meski upaya dan solusi sudah dilakukan, namun sampai saat ini mereka belum juga menyetorkan uang yang menjadi PAD tersebut.
Sebelumnya, salah satu tanah eks jaminan di wilayah Desa Bontokape Kecamatan Bolo yang dimenangkan oleh H Zakaria melalui proses tender, sampai saat ini masih digarap oleh pihak lain. Dengan alasan bahwa tanah seluas 3 hektar lebih itu dilelang oleh Lukman, warga Kampung Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo.(adi)

| BERITA TERKAIT: BPPKAD Akan Ambil Solusi dari Hasil Pengalaman Lelang Tanah Eks Jaminan Tahun 2018 |