|
KOTA BIMA |
Bagi pengguna roda dua dan roda empat di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, agar
berhati-hati dan mentaati tata tertib lalu lintas disaat berkendaraan. Sebab,
mulai tanggal 5 Agustus 2019 dini hari besok, Kota Bima akan melakukan uji coba
Tilang e-CCTV.
Uji coba tilang e-CCTV dilakukan di beberapa
titik yang menjadi rawan kecelakaan. Yaitu di Jl Sultan Hasanuddin, Jl Gajah Mada,
Jl Sultan Kaharuddin dan lintasan Kantor Walikota Bima Jl Soekarno Hatta.
Untuk menghindari pelanggaran dari hasil
pantauan CCTV tersebut, pengguna kendaraan roda dua dan empat sebaiknya mengikuti
tata tertib lalu lintas.
Apalagi ketika mendekati traffic light
dan lampu TL sudah menyala warna kuning, sebaiknya kurangi kecepatan kendaraan
Anda—dan jangan sesekali melewati garis atau Stop Line, karena sensor CCTV akan
zoom secara detail visual para pelanggar lalu lintas.
Sistem tilang e-CCTV ini pun, pihak berwenang
akan mengirim surat tilang ke rumah dan alamat sesuai nomor polisi kendaraan
itu tersebut.
Tilang e-CCTV itu pun adalah kerjasama
Pemerintah Kota Bima, Sat Lantas Polres Kota Bima Kejaksaan Negeri, Pengadilan
Negeri, Dishub Kota Bima maupun instansi lainnya.
Penulis:
Adi Pradana
(Informasi
Berbagai Sumber)