| BIMA | —Kantor Desa Kara Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara
Barat, disegel oleh warga, Rabu (21/8/2019). Penyegelan dilakukan sekira pukul
08.00 Wita, dipicu belum realisasinya dana desa tahap dua tahun 2019.
Aksi
yang dilakukan oleh emak-emak ini juga menjadi perhatian sejumlah media yang meliput
langsung aksi mereka di kantor Desa Kara.
Menurut
informasi di lapangan, belum realisasinya dana desa tahap dua itu disinyalir
ada tunggakan pajak desa senilai Rp39 juta dari tahun 2018 silam.
"Kalau
anggaran belum saja cair, apa yang mau dikerjakan untuk membangun desa ini,"
kata Linda, salah satu dari barisan emak-emak yang menyegel kantor desa
tersebut.
Mereka
mendesak Pemerintah Desa Kara untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak. “Jangan
diam, jika dibiarkan terus berlarut yang dapat merugikan kami sebagai
masyarakat,” pintanya.
Pantauan di lapangan, kepala
desa dan sejumlah staf desa yang hendak masuk kantor diusir oleh warga. Mereka disarankan
segera selesaikan tunggakan pajak baru masuk kantor.
Liputan: Agus
Editor: Adi Pradana