| 125 pelajar SMPN 1 Belo, Bima - NTB, mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba, Selasa (6/8/2019) | |
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB
Kabupaten Bima Hj Siti Romlah S.Sos menyampaikan, ada 10 hak anak yang harus
dipenuhi oleh ekosistem pendidikan dan kekuarga sehingga memastikan bahwa anak
tumbuh kembang sewajarnya. Seperti hak untuk mendapat pendidikan, mendapat
kesehatan, mendapat identitas dan hak
mendapat perlindungan.
“Anak juga wajib memperoleh hak mendapat
rekreasi, sosial budaya, hak ikut berkebangsaan, hak mendapat makanan dan hak
kesamaan,” kata Siti Romlah mengawali kegiatan sosialisasi yang dihadiri 125
pelajar di SMPN 1 Belo, Selasa (6/8/2019) kemarin.
Narasumber yang mewakili Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kabupaten Bima Arif Munandar S.Kep,Ns, memaparkan aspek terkait
kejadian Narkoba secara umum, total pengguna di Indonesia secara umum,
Prevalensi pengguna Narkoba berdasarkan status sosial.
Sosialisasi dengan tema "Generasi
Emas Tanpa Narkoba" itu—mengungkap banyaknya pengguna Narkoba dari
kalangan pekerja. Menurut data tahun 2018 silam, kata Arif, ada 60 persen dari
kalangan pelajar.
“Dengan meningkatnya penyalagunaan
narkoba, harus ada upaya pencegahan pengaruh Narkoba pada pelajar, dan
senantiasa kembangkan hal-hal yang positif,” kata Arif.
Diakhir penyampaiannya, perlu aspek
pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahguna Narkoba yang ditujukan agar
masyarakat bisa mengantarkan keluarganya atau langsung menyerahkan diri ke
Kantor BNN Bima untuk dilakukan pemulihan.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
Mataram Ogi Baso Mataram S.Si,Apt juga
menghimbau masyarakat untuk memastikan keamanan produk obat dan makanan dengan
cara melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa.
“Hal ini perlu dilakukan untuk
memastikan bahwa produk dimaksud aman dikonsumsi,” saran Ogi Baso.
Editor:
Adi Pradana