10 Hak Anak Untuk Menghindari Pengaruh Narkoba

Semua Halaman

.

10 Hak Anak Untuk Menghindari Pengaruh Narkoba

REDAKSI
Kamis, 08 Agustus 2019

| 125 pelajar SMPN 1 Belo, Bima - NTB, mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba, Selasa (6/8/2019) |

| BIMA - NTB  | Dinas Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan sosialisasi bahaya narkoba. Sasaran sosialisasi tersebut ditujukan kepada para pelajar.


Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima Hj Siti Romlah S.Sos menyampaikan, ada 10 hak anak yang harus dipenuhi oleh ekosistem pendidikan dan kekuarga sehingga memastikan bahwa anak tumbuh kembang sewajarnya. Seperti hak untuk mendapat pendidikan, mendapat kesehatan, mendapat  identitas dan hak mendapat perlindungan.

“Anak juga wajib memperoleh hak mendapat rekreasi, sosial budaya, hak ikut berkebangsaan, hak mendapat makanan dan hak kesamaan,” kata Siti Romlah mengawali kegiatan sosialisasi yang dihadiri 125 pelajar di SMPN 1 Belo, Selasa (6/8/2019) kemarin.

Narasumber yang mewakili Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima Arif Munandar S.Kep,Ns, memaparkan aspek terkait kejadian Narkoba secara umum, total pengguna di Indonesia secara umum, Prevalensi pengguna Narkoba berdasarkan status sosial.

Sosialisasi dengan tema "Generasi Emas Tanpa Narkoba" itu—mengungkap banyaknya pengguna Narkoba dari kalangan pekerja. Menurut data tahun 2018 silam, kata Arif, ada 60 persen dari kalangan pelajar.

“Dengan meningkatnya penyalagunaan narkoba, harus ada upaya pencegahan pengaruh Narkoba pada pelajar, dan senantiasa kembangkan hal-hal yang positif,” kata Arif.

Diakhir penyampaiannya, perlu aspek pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahguna Narkoba yang ditujukan agar masyarakat bisa mengantarkan keluarganya atau langsung menyerahkan diri ke Kantor BNN Bima untuk dilakukan pemulihan.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mataram Ogi Baso Mataram S.Si,Apt  juga menghimbau masyarakat untuk memastikan keamanan produk obat dan makanan dengan cara melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa produk dimaksud aman dikonsumsi,” saran Ogi Baso.

Editor: Adi Pradana