Unras APMWB Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Woro Tahun 2015-2019

Semua Halaman

.

Unras APMWB Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Woro Tahun 2015-2019

REDAKSI
Rabu, 17 Juli 2019
Foto: Bop Marlin

BIMA | MEDIANUSANTARA.ID | Aliansi Pemuda dan Masyarakat Woro Bersatu (APMWB) menuntut keterbukaan informasi Pemerintah Desa Woro Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terkait pembangunan desa yang selama ini dinilai tak ada perubahan sedikit pun.

"Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul. Hak itu sendiri diatur dan dijamin UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara yakni pasal 18 UUD yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan dari pada Undang-Undang Desa bertujuan untuk menjadi legal standing pembentukan desa Mandiri," orasi Ardiansyah, salah satu dari APMWB, Rabu(17/7/2019) pagi.

Mereka juga menilai bahwa selama lima tahun terakhir, kinerja aparatur Pemerintah Desa Woro tidak mampu menunjukkan perkembangan dalam membangun desa. Bahkan yang dilakukan di lapangan, dinilai jauh menyimpang karena tidak sesuai RPJMdes.

Koordinator lapangan, Aris Munandar, juga menyampaikan hal yang sama. Mereka juga meminta pertanggung jawaban anggota lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2014-2019.

“Seperti tidak adanya salinan dokumentasi RKPDes tahun 2014-2019, APBdes Tahun 2014-2019, LKPJ Kepala Desa Woro dan LPPD tahun yang sama. Salinan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDdes) tahun 2014-2019, salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2014-2019, kejelasan status anggaran pelaksanaan penimbunan lapangan Desa Woro, dan status dana BUMDES tahun 2017-2018,” beber Aris Munandar dalam orasinya, di depan Kantor Desa Woro.

Liputan: Hairil