Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Drs H Syahril |
Hal
ini terungkap adanya surat pemanggilan dari Pengadilan Agama Negeri Bima Nomor:
968/pdt.G/2019/PA atas gugat cerai yang diajukan oleh Gufran M Amin kepada isterinya bernama Atipriati, sama-sama warga
RT03/RW10 Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Bima, Nusa tenggara Barat.
Pegadilan
Agama Negeri Raba Bima menjadwalkan Sidang Pertama gugatan cerai atas nama
Gufran M Amin (Penggugat) dan Atipriati (Tergugat) pada tanggal 17 Juli 2019
kemarin, pukul 09.00 Wita.
Dari
prahara kedua pasangan suami istri tersebut, ada fakta yang menarik dibalik
itu. Dimana salah satu syarat administrasi pengajuan dalam gugatan cerai,
harusnya dilengkapi akta surat nikah (Buku Nikah) yang asli. Namun kenyataan,
dua buah dokumen Negara berupa buku nikah tersebut ternyata ada ditangan
Atipriati selaku pihak Tergugat.
Sebelumnya,
untuk memuluskan keinginannya—Gufran mengajukan permohonan penerbitan duplikat
akta nikah ke KUA Bolo dengan alasan hilang. Hingga duplikat buku nikah
tersebut diterbitkan berdasarkan alibi pemohon yang disinyalit tidak memiliki
keterangan hilang dari kepolisian setempat.
| BERITA TERKAIT: Kisah Atipriati yang Digugat Cerai Karena Orang Ketiga |
Atipriati
yang masih status isteri sah penggugat, mengaku kaget dan keberatan adanya
duplikat akta nikah tersebut. Sebab, kedua akta yang menjadi dokumen Negara itu
masih ada pada dirinya.
“Saya
menduga ada permainan oknum di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolo dengan
Pengugat (Gufran,red). Setidaknya,
minimal ada klarifikasi dan menghadirkan kami berdua di kantor KUA terkait hal
itu,” katanya kepada awak media di kediaman keluarganya, Minggu (14/7/19) lalu.
Plt
Kepala KUA Bolo Idham Khalik S.Ag mengaku belum mendapat informasi adanya hal
demikian. “Saya baru dua masuk dan menjadi Plt. Nanti saya tanyakan pegawai
saya di kantor,” kata di konfirmasi beberapa awak media, di kantor Polsek Bolo,
Senin.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima Drs H Syahril menegaskan, bahwa menggandakan buku nikah itu
harus sesuai dengan regulasi dan dengan alasan yang mendasar dari pihak
pemohon. Seperti, jika buku nikah itu hilang atau terbakar, maka pemohon wajib
membuat surat keterangan hilang dari pihak kepolisian.
“Dalam pengajuan persyaratan duplikat buku nikah
memang sangatlah ketat. Hal ini untuk mempersulit ruang gerak para
oknum yang ingin menyalahgunakan dokumen Negara,” kata Kemenag usai menghadiri
acara Kompetisi Sains di MAN 1 Bima, Sabtu (20/7/19).
Ia menyarankan kepada kantor urusan agama (KUA)
di seluruh wilayah kecamatan, senantiasa
berhati-hati mengeluarkan duplikat buku nikah. Apalagi suatu lembaga dituntut
untuk memberikan pelayanan tepat dan efektif terhadap masyarakat sesuai
regulasi yang ada, sehingga tidak mendapatkan kesan buruk dari public, apalagi
menyangkut persoalan penggadaan buku nikah.
“Pengajuan duplikat akta nikah tidak akan bisa
keluar, kalau memang dokumen yang asli masih ada, meskipun dipegang oleh salah
satu pasangan. Namun, jika hal demikian tidak dipenuhi, maka itu jelas
merupakan pelangaran,” ujarnya.
“Jangan karena ada sesuatu yang diberikan,
bahkan sampai didesak oleh salah satu pihak yang ingin bercerai, lantas pihak
KUA dengan mudah mengeluarkan duplikat, itu sudah tidak benar. Karena memang
ada langkah yang harus dilakukan yakni memanggil kedua pasangan dan minta
persetujuan, baru duplikat buku Nikah dikeluarkan,” lanjut H Syahril.
Adanya dugaan duplikat akta nikah tersebut, H
Syahril berjanji akan memanggil kepala KUA Bolo untuk menelusuri kejelasan dan kebenaran
hal itu.(adi)