Benarkah KUA Bolo Menduplikat Akta Surat Nikah Hanya dengan Alibi Pemohon?

Semua Halaman

.

Benarkah KUA Bolo Menduplikat Akta Surat Nikah Hanya dengan Alibi Pemohon?

REDAKSI
Selasa, 23 Juli 2019

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Drs H Syahril

| BIMA |Dugaan penggandaan Akta Surat Nikah (Buku Nikah) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menjadi polemic di masyarakat. Menjadi ironis, munculnya duplikat akta surat nikah tersebut, seakan mempercepat ‘runtuhnya’ sebuah rumah tangga yang saat ini masih diharapkan oleh seorang ibu rumah tangga di Desa Rasabou.


Hal ini terungkap adanya surat pemanggilan dari Pengadilan Agama Negeri Bima Nomor: 968/pdt.G/2019/PA atas gugat cerai yang diajukan oleh Gufran M Amin kepada  isterinya bernama Atipriati, sama-sama warga RT03/RW10 Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Bima, Nusa tenggara Barat.

Pegadilan Agama Negeri Raba Bima menjadwalkan Sidang Pertama gugatan cerai atas nama Gufran M Amin (Penggugat) dan Atipriati (Tergugat) pada tanggal 17 Juli 2019 kemarin, pukul 09.00 Wita.

Dari prahara kedua pasangan suami istri tersebut, ada fakta yang menarik dibalik itu. Dimana salah satu syarat administrasi pengajuan dalam gugatan cerai, harusnya dilengkapi akta surat nikah (Buku Nikah) yang asli. Namun kenyataan, dua buah dokumen Negara berupa buku nikah tersebut ternyata ada ditangan Atipriati selaku pihak Tergugat.

Sebelumnya, untuk memuluskan keinginannya—Gufran mengajukan permohonan penerbitan duplikat akta nikah ke KUA Bolo dengan alasan hilang. Hingga duplikat buku nikah tersebut diterbitkan berdasarkan alibi pemohon yang disinyalit tidak memiliki keterangan hilang dari kepolisian setempat.

| BERITA TERKAIT: Kisah Atipriati yang Digugat Cerai Karena Orang Ketiga |


Atipriati yang masih status isteri sah penggugat, mengaku kaget dan keberatan adanya duplikat akta nikah tersebut. Sebab, kedua akta yang menjadi dokumen Negara itu masih ada pada dirinya.

“Saya menduga ada permainan oknum di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolo dengan Pengugat (Gufran,red). Setidaknya, minimal ada klarifikasi dan menghadirkan kami berdua di kantor KUA terkait hal itu,” katanya kepada awak media di kediaman keluarganya, Minggu (14/7/19) lalu.

Plt Kepala KUA Bolo Idham Khalik S.Ag mengaku belum mendapat informasi adanya hal demikian. “Saya baru dua masuk dan menjadi Plt. Nanti saya tanyakan pegawai saya di kantor,” kata di konfirmasi beberapa awak media, di kantor Polsek Bolo, Senin.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima Drs H Syahril menegaskan, bahwa menggandakan buku nikah itu harus sesuai dengan regulasi dan dengan alasan yang mendasar dari pihak pemohon. Seperti, jika buku nikah itu hilang atau terbakar, maka pemohon wajib membuat surat keterangan hilang dari pihak kepolisian.

“Dalam pengajuan persyaratan duplikat buku nikah memang sangatlah ketat. Hal ini untuk mempersulit ruang gerak para oknum yang ingin menyalahgunakan dokumen Negara,” kata Kemenag usai menghadiri acara Kompetisi Sains di MAN 1 Bima, Sabtu (20/7/19).

Ia menyarankan kepada kantor urusan agama (KUA) di seluruh wilayah kecamatan,  senantiasa berhati-hati mengeluarkan duplikat buku nikah. Apalagi suatu lembaga dituntut untuk memberikan pelayanan tepat dan efektif terhadap masyarakat sesuai regulasi yang ada, sehingga tidak mendapatkan kesan buruk dari public, apalagi menyangkut persoalan penggadaan buku nikah.

“Pengajuan duplikat akta nikah tidak akan bisa keluar, kalau memang dokumen yang asli masih ada, meskipun dipegang oleh salah satu pasangan. Namun, jika hal demikian tidak dipenuhi, maka itu jelas merupakan pelangaran,” ujarnya.

“Jangan karena ada sesuatu yang diberikan, bahkan sampai didesak oleh salah satu pihak yang ingin bercerai, lantas pihak KUA dengan mudah mengeluarkan duplikat, itu sudah tidak benar. Karena memang ada langkah yang harus dilakukan yakni memanggil kedua pasangan dan minta persetujuan, baru duplikat buku Nikah dikeluarkan,” lanjut H Syahril.

Adanya dugaan duplikat akta nikah tersebut, H Syahril berjanji akan memanggil kepala KUA Bolo untuk menelusuri kejelasan dan kebenaran hal itu.(adi)