MEDIANUSANTARA.ID—Puluhan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Front Persatuan
Rakyat (FPR), melakukan di Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (12/6/19). Mereka
menuntut kejelasan terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap Wawan Darmawan,
warga Kelurahan Kendo Kota Bima.
Aksi
protes keluarga korban sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Pengadilan Negeri
Raba Bima yang mengeluarkan Putusan ‘Sela’ kepada pelaku. Massa aksi juga
menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban, karena sudah
berbulan-bulan pelaku belum divonis.
Terdakwa
bernama Takdir alias Texon yang merupakan pelaku
pembunuhan terhadap Wawan Darmawan, sudah terang-terangan mengakui dihadapan
penyidik (polis) atas perbuatan yang menghilangkan nyawa korban.
Sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: 137/PID.B/2019/PN RBI,
bahwa pelaku menendang korban tepat dibagian dada dan wajah, sehingga
mengakibatkan beberapa tulang dada serta rahang patah—disamping diperkuat lagi adanya
hasil rekonstruksi kejadian di TKP.
Lebih
ironis lagi, pelaku bahkan mengancam para saksi akan dibunuh
beserta keluarganya sampai tujuh keturanan, jika perbuatannya dibocorkan kepada
orang lain.
Merujuk
pada hal tersebut, massa aksi mempertegas dalam penyataan sikapnya secara lisan
dan tertulis, agar pihak Pengadilan Negeri Raba Bima menegakkan Supemasi Hukum
yang ada, tanpa tebang pilih sehingga tidak seorang pun yang kebal hukum.
“Supremasi
hukum harus benar-benar ditegakkan, jangan sampai ada tebang pilih. Tidak ada
orang yang kebal hukum di Negara ini, kebenaran harus ditegakkan,” tegas salah
satu orator aksi.
Dalam
aksi itu juga, masa menyampaikan beberapa point tuntutan kepada pihak
Pengadilan Negeri Raba Bima, di antaranya:
1. Meminta Pihak Pengadilan Negeri Raba
Bima, segera mencopot Frans Kornelisen SH, Didimus Hartanto Dendot SH dan Muh
Imam Irsyad SH dari jabatannya.
2. Meminta Pihak Pengadilan Negeri Raba Bima tetap konsisten
dan independent dalam menangani perkara atas kasus pembunuhan Wawan Darmawan
yang dilakukan oleh Takdir alias Texon.
3. Meminta Pihak Pengadilan Negeri Raba Bima agar menegeakkan
supremasi hukum dan keadilan atas pembunuhan saudara Wawan Darmawan berdasarkan
bukti-bukti dan fakta di lapangan.
Pantauan
langsung media ini di lapangan, setelah membacakan tuntunnya, massa
aksi membubarkan diri.(wb)