FPR Minta Kejelasan Hakim Penanganan Kasus Pembunuhan Wawan Darmawan

Semua Halaman

.

FPR Minta Kejelasan Hakim Penanganan Kasus Pembunuhan Wawan Darmawan

REDAKSI
Selasa, 18 Juni 2019



MEDIANUSANTARA.ID—Puluhan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Front Persatuan Rakyat (FPR), melakukan di Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (12/6/19). Mereka menuntut kejelasan terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap Wawan Darmawan, warga Kelurahan Kendo Kota Bima.

Aksi protes keluarga korban sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Pengadilan Negeri Raba Bima yang mengeluarkan Putusan ‘Sela’ kepada pelaku. Massa aksi juga menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban, karena sudah berbulan-bulan pelaku belum divonis.
           
Terdakwa bernama Takdir alias Texon yang merupakan pelaku pembunuhan  terhadap Wawan Darmawan, sudah terang-terangan mengakui dihadapan penyidik (polis) atas perbuatan yang menghilangkan nyawa korban.

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: 137/PID.B/2019/PN RBI, bahwa pelaku menendang korban tepat dibagian dada dan wajah, sehingga mengakibatkan beberapa tulang dada serta rahang patah—disamping diperkuat lagi adanya hasil rekonstruksi kejadian di TKP.
           
Lebih ironis lagi, pelaku bahkan mengancam para saksi akan dibunuh beserta keluarganya sampai tujuh keturanan, jika perbuatannya dibocorkan kepada orang lain.
           
Merujuk pada hal tersebut, massa aksi mempertegas dalam penyataan sikapnya secara lisan dan tertulis, agar pihak Pengadilan Negeri Raba Bima menegakkan Supemasi Hukum yang ada, tanpa tebang pilih sehingga tidak seorang pun yang kebal hukum.
           
“Supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan, jangan sampai ada tebang pilih. Tidak ada orang yang kebal hukum di Negara ini, kebenaran harus ditegakkan,” tegas salah satu orator aksi.
           
Dalam aksi itu juga, masa menyampaikan beberapa point tuntutan kepada pihak Pengadilan Negeri Raba Bima, di antaranya:
1.    Meminta Pihak Pengadilan Negeri Raba Bima, segera mencopot Frans Kornelisen SH, Didimus Hartanto Dendot SH dan Muh Imam Irsyad SH dari jabatannya.
2. Meminta Pihak Pengadilan Negeri Raba Bima tetap konsisten dan independent dalam menangani perkara atas kasus pembunuhan Wawan Darmawan yang dilakukan oleh Takdir alias Texon.
3. Meminta Pihak Pengadilan Negeri Raba Bima agar menegeakkan supremasi hukum dan keadilan atas pembunuhan saudara Wawan Darmawan berdasarkan bukti-bukti dan fakta di lapangan.
           
Pantauan langsung media ini di lapangan, setelah membacakan tuntunnya, massa aksi membubarkan diri.(wb)