MEDIANUSANTARA.ID—Pemerintah
Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan Cuti Bersama mulai tanggal 3,
4 dan 7 Juni 2019 mendatang. Kepastian cuti bersama ini setelah adanya Surat
Edaran Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor:450/4242/SJ Tentang Pelaksanaan
Cuti Bersama berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan Upacara
Peringatan Hari Besar Nasional bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan BNPP," jelas Kabag Humaspro Setda Dompu, M Iksan SST,MM, ditemui di
ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019) pagi.
M Iksan
menambahkan, dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan
optimalisasi pelayanan public setelah pelaksanaan Cuti Bersama Haris Raya Idul
Fitri 1440 Hijriah, akan dilakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah Cuti
Bersama mulai tanggal 10 Juni 2019.
“Ini didasari
Surat Kemendagri Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019—Perihal laporan hasil pemantauan
kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” terang M
Iksan.
M Iksan juga
menyampaikan, adapun ketegasan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah pada tanggal 10 Juni 2019 nanti, dijatuhi sanksi hukuman disiplin
karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 PP No 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disinggung pembayaran
Gaji ke-13 ASN, kata Iksan, akan diupayakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440
H. “Saat ini SKP-nya sedang dalam proses. Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya
(THR), barubaru ini sudah dibayar,” ujar pria yang akrab disapa Papi ini.(adi)