Dua Pelajar SMAN 1 Madapangga Akan Dilakukan Diversi

Semua Halaman

.

Dua Pelajar SMAN 1 Madapangga Akan Dilakukan Diversi

REDAKSI
Jumat, 15 Februari 2019



MEDIANUSANTARA.ID—Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bima Kabupaten, akan melakukan langkah diversi terhadap empat orang pelajar, tersangka kasus dugaan pencurian Laptop di SMAN 1 Madapangga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 5 Februari 2019 lalu.

Dari keempat tersangkat, tiga orang lainnya merupakan siswa SMAN 1 Madapangga. Mereka diamankan oleh Satuan Polisi Sektor Madapangga setelah menerima laporan resmi dari pihak sekolah.

Tersangka diamankan polisi selama empat hari sejak tanggal 11 Februari 2019—kemudian diserahkan ke PPA Polres Bima Kabupaten, Kamis (14/2/2019) tadi siang.

Dalam kasus tersebut, dari BAP keempat tersangka, satu di antaranya ditangani oleh Penyidik PPA Polres Bima Kabupaten. Sedangkan tiga lainnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Madapangga meski keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kabupaten IPDA Sudarto mengatakan, penyidik PPA saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Tiga orang dari empat tersangkat ini merupakan pelajar—dua di antaranya masih dibawah umur. “Yakni inisial MI dan DI,” ujar Sudarto saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019).

Dalam kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, kata Sudarto, pihaknya akan melakukan diversi. Langkah ini wajib dilaksanakan dengan merujuk Pasal 1 angka 7 UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sudarto menjelaskan, diversi ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. “Ini merujuk Pasal 5 ayat (3) yang menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi,” ujar Sudarto yang pernah mengikuti diklat khusus terkait penerapan SPPA tersebut.

“Diversi ini wajib kita laksanakan, baik di tingkat penyidik Kepolisian, Jaksa hingga di ke tingkat Pengadilan. Jika kami tidak melaksanakan, maka kami penyidik diancam dua tahun dan denda Rp200 juta. Sehingga, upaya diversi ini nanti akan dihadirkan beberapa pihak, di antaranya pihak korban maupun orang tua tersangka. Ketika ada titik temu atau kesepakatan kedua pihak, maka selanjutnya penyidik akan meminta penetapan dari Pengadilan,” jelas Sudarto.

“Perlu diketahui, yang berhak untuk dilakukan diversi ini adalah anak dibawa umur,” lanjut Sudarto menegaskan.(adi)