Polsek Pesanggrahan Berhasil Ungkap Kasus Penipu Ulung, Salah Satu Korban Istri Setya Novanto

Semua Halaman

.

Polsek Pesanggrahan Berhasil Ungkap Kasus Penipu Ulung, Salah Satu Korban Istri Setya Novanto

REDAKSI
Kamis, 29 November 2018



MEDIANUSANTARA.ID—Kasus kejahatan hingga penipuan kerap kali terjadi di sekeliling kita. Berbagai modus, pun digunakan. Ini kali dialami oleh Deni Hariyanto (40), warga Kampung Kebon Manggis, No 65 Ciledug Tangerang, menjadi korban tindak pidana penipuan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulanan J Karepesina mengatakan, dalam kasus tersebut, dua orang pelaku yang telah diidentifikasi, berhasil dibekuk dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu A Fajrul Choir, Selasa (27/11).

"Kedua pelaku berinisial KN (42) Warga Jln Raya Cilincing RT014/RW001 Kecamatan Cilincing Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, dan AE (40) warga Komplek Sesneg Blok O No 29 RT17/RW15 Kelurahan Tugu utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara," kata Maulana.

Mantan Kapolsek Tebet ini mengungkapkan, awal kejadian bermula dari berita yang beredar di internet dan media social—bahwa sebelumnya, pihak Polsek Pesanggarahan telah menangani dan mengungkap kasus 170 KUHP (tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia) yang terjadi pada 1 November 2018 lalu. Kemudian salah satu saksi atas nama Rian Iksan, diamankan oleh kepolisian setempat.

Dari berita yang beredar tersebut, pelaku (KN) pun memanfaatkan situasi, dengan modus menelpon Deni (korban,red) orang tua dari Rian Iksan. KN saat itu mengaku dari pihak Polsek Pesanggarahan, kemudian minta uang kepada korban sebesar Rp15 juta. KN pun mengancam tidak akan membebaskan anaknya (Rian,red) jika tidak memenuhi permintaannya. Sehingga korban yang merasa ketakutan, mentransfer uang tersebut ke rekening BCA atas nama David Ilhamsyah yang dipegang oleh pelaku (AE).

"Setelah di konfirmasi kepada pihak penyidik, korban baru sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan," kata Maulana.

Menyadari hal tersebut, korban langsung menyerahkan kasus ini kepada Polsek Sanggrahan, dengan nomor LP: B/ 493/ K/ XI/ 2018/ SPKT Sek Sanggar, tertanggal 4 November 2018.

Penyelidikan pun dilakukan. Waktu berjalan hampir sebulan lamannya sejak kasus itu mulai ditangani polisi. Dan, tanggal 27 November 2018, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka bernisial KN. Penangkapan ini terjadi sekira pukul sekira pukul 10.10 WIB, di depan Rumah Sakit Hermina, Tanah sereal Bogor Jln Lorong 104 Timur Koja, Jakarta Utara.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia 105, 1 Unit HP Samsung dan 1 buah ATM Bank Mandiri," terang Maulana.

Tak sampai disitu, satuannya Polsek Pesanggrahan melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka baru inisial AE. Penangkapan ini terjadi di Jalan Lorong - Kecamatan Koja Jakarta Utara Selasa (27/11/2018).

"Dari tangan tersangka AE, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit Hp samsung,1 Unit HP strawberry, 1 Unit HP Asus, 2 buah sim card Telkomsel, 1 buah buku Tabungan BCA atas Nama Lasmaria, uang sejumlah Rp1.000.000 dan 51 buah kartu ATM dengan rincian: 15 ATM BCA, 10 ATM BRI, 14 ATM Bank Mandiri, 7 ATM BNI, 1 AYAM Bank Danamon, 2 ATM Bank Niaga, 1 ATM BJB,1 ATM Bank Bukopin," beber Maulana.

Sejumlah BB yang diamankan.

Kuat dugaan, bahwa sebelumnya pelaku banyak melakukan aksinya di beberapa tempat di luar  dari pada wilayah hukum Polsek Pesanggaran.

"Pelaku berinisial KN ini merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2013. Dimana pada saat itu pernah ditangani oleh Unit 2 Jatanras PMJ dan pernah mengaku sebagai dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kemudian meminta uang sebesar Rp45 juta dari istri mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, kemudian uang tersebut ditransfer oleh korban," ungkap Iptu Maulana.
  
Dalam kasus tersebut, lanjut Maulana, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang kasus penipuan dan maksimal empat tahun penjara.(adi)