MEDIANUSANTARA.ID—Pemerintah
Kabupaten Bima terus mendorong peningkatan pelayanan informasi dan dokumentasi
sebagai wujud implementasi amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal
ini Bupati Bima melalui Asisten Administrasi Umum Setda Bima H Makruf SE, dalam
pertemuan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten
Bima dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Ruang Rapat
Sekretaris Daerah, Jum’at (16/11).
Dalam pertemuan itu
secara khusus membahas pentingnya pembentukan PPID SMA dan Puskesmas. Kebijakan
tersebut dengan mendorong peningkatan kapasitas PPID, menerbitkan sejumlah regulasi yang mencakup Peraturan
Bupati, Keputusan Bupati dan Keputusan Sekda.
Keputusan tersebut baik yang menyangkut pedoman maupun standar
operasional prosedur pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Bima.
Asisten
Administrasi Umum Setda Bima H Makruf SE menyampaikan, ke depan, pemerintah
daerah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan informasi—baik dari segi
pelayanan, peningkatan kapasitas SDM maupun penyiapan sarana dan prasarana
penunjang.
Ketua
Komisi Informasi NTB Hendriadi SE,ME memaparkan, bahwa pembentukan PPID unit
layanan dasar baik pada Puskesmas maupun sekolah menengah, diharapkan dapat
lebih meningkatkan distribusi informasi secara luas dan merata.
“Monev
ditujukan untuk melihat progres sumber daya manusia dalam mendorong keterbukaan
informasi,” jelasnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Sengketa Informasi Ajeng Roslinda mengatakan, Komisi
Informasi mendorong dibentuknya pelayanan informasi publik hingga di tingkat
desa dan kecamatan.
"Di
Kabupaten Bima telah ditunjuk Desa Leu dan desa Panda sebagai Model Desa
Benderang Informasi Publik,” katanya.
Oleh
karena itu Komisi Informasi mendorong adanya sosialisasi pembentukan PPID ke
sekolah dan pihak Komisi Informasi akan melakukan koordinasi dengan Dinas Dikbudpora
Provinsi NTB.
Sementara, dalam
pertemuan itu juga mengundang dua orang Kepala SMA dan Kepala Puskesmas.(Adi)