MEDIANUSANTARA.ID—Narkoba merupakan suatu
jenis barang yang dapat menghancur generasi bangsa. Meski Presiden RI Ir H Joko Widodo
(Jokowi) sudah menyatakan perang melawan narkoba, namun barang tersebut kerap
digunakan oleh beberapa kelompok masyarakat saat ini.
Di
wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi
salah satu tempat pengedaran barang haram jenis Sabu. Bahkan pelaku yang pernah
ditangkap dan divonis hukuman penjara, masih saja melakoninya. Karena dengan barang tersebut, bagi pelaku akan memberikan keuntungan besar bahkan dipakai sebagai halusinasi pribadi.
Pada hari Ahad
(25/11/2018) kemarin—empat orang pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu ini, kembali dibekuk oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Bima Kabupaten. Satu di
antara mereka adalah Ys alias Erik.
Ys
alias Erik warga Desa Kananga Kecamatan Bolo, Bima-NTB, belum lama ini bebas
dari hukuman dalam kasus yang sama. Sedangkan inisial R, B dan F adalah warga
yang sama, juga ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkoba
jenis Sabu di wilayah Bolo – Madapangga dan sekitarnya.
Menurut
informasi pihak kepolisian, penangkapan keempat orang tersangka tersebut
terjadi di kediaman F, di RT04/RW02, sekira pukul 13.23 Wita, Minggu siang.
Saat digerebek, Ys sempat berusaha meloloskan diri. Namun upaya Ys sia-sia
karena rumah sudah dikepung polisi. Sehingga Ys bersama tiga rekannya berhasil
dibekuk Sat Resnakorba.
Drama
penangkapan keempat tersangka, sempat mengundang perhatian warga sekitar tempat
kejadian perkara.
Setelah
penangkapan, keempat tersangka langsung diamankan menggunakan mobil jenis
Kijang, warna hitam Nopol EA 92 XQ.(wb)