4 Orang Warga Desa Kananga Dibekuk Sat Res Narkoba

Semua Halaman

.

4 Orang Warga Desa Kananga Dibekuk Sat Res Narkoba

REDAKSI
Senin, 26 November 2018


MEDIANUSANTARA.IDNarkoba merupakan suatu jenis barang yang dapat menghancur generasi bangsa. Meski Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan perang melawan narkoba, namun barang tersebut kerap digunakan oleh beberapa kelompok masyarakat saat ini.

Di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu tempat pengedaran barang haram jenis Sabu. Bahkan pelaku yang pernah ditangkap dan divonis hukuman penjara, masih saja melakoninya. Karena dengan barang tersebut, bagi pelaku akan memberikan keuntungan besar bahkan dipakai sebagai halusinasi pribadi.

Pada hari Ahad (25/11/2018) kemarin—empat orang pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu ini, kembali dibekuk oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Bima Kabupaten. Satu di antara mereka adalah Ys alias Erik.

Ys alias Erik warga Desa Kananga Kecamatan Bolo, Bima-NTB, belum lama ini bebas dari hukuman dalam kasus yang sama. Sedangkan inisial R, B dan F adalah warga yang sama, juga ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkoba jenis Sabu di wilayah Bolo – Madapangga dan sekitarnya.

Menurut informasi pihak kepolisian, penangkapan keempat orang tersangka tersebut terjadi di kediaman F, di RT04/RW02, sekira pukul 13.23 Wita, Minggu siang. Saat digerebek, Ys sempat berusaha meloloskan diri. Namun upaya Ys sia-sia karena rumah sudah dikepung polisi. Sehingga Ys bersama tiga rekannya berhasil dibekuk Sat Resnakorba.

Drama penangkapan keempat tersangka, sempat mengundang perhatian warga sekitar tempat kejadian perkara.

Setelah penangkapan, keempat tersangka langsung diamankan menggunakan mobil jenis Kijang, warna hitam Nopol EA 92 XQ.(wb)