MEDIANUSANTARA.ID--Pemerintah Kabupaten Bima melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Rakor bertempat di Ruang Rapat Bupati Bima, Rabu (10/10/2018), setelah munculnya beberapa masalah berkaitan keberadaan tower seluler.
Kepala Bidang Desiminasi dan Informasi Diskominfotik Kabupaten Bima Yan Suryadin, menyampaikan, Rakor tersebut mengundang 20 peserta, baik dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima, TNI/Polri dan empat penyedia layanan (provider) menara Telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Bima.
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, menekankan pentingnya koordinasi dengan dititik beratkan pada aspek penyebaran, pengamanan maupun pengendalian menara seluler yang beroperasi.
"Pertemuan ini juga diharapkan ada kesamaan persepsi antara pemerintah dengan pemilik menara telekomunikasi (provider)," kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan aspek regulasi, yakni menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Bima Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bima.
"Perda dan Perbup ini telah mengatur tata cara penarikan retribusi yang diperbolehkan oleh aturan dan ketentuan yang ada dan telah berlaku di tahun 2018," demikian penegasan Bupati dalam Rakor tersebut.
Untuk menyelesaikan masalah yang muncul berkaitan dengan keberadaan tower seluler, Pemerintah Daerah siap memfasilitasi sepanjang ada koordinasi yang intens antara provider dengan Pemda dan aparat TNI/Polri.
Penegasan Bupati tersebut sangat penting untuk disampaikan, mengingat dukungan provider yang ada memungkinkan Kabupaten Bima mampu melayani kebutuhan informasi dan komunikasi masyarakat.
"Disamping berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan, provider perlu berkoordinasi dengan Pemda agar masalah yang terjadi tahun sebelumnya tidak terulang kembali," demikian harapan Bupati dalam Rakor itu.(adi)