MEDIANUSANTARA.ID—pemerintah
Kabupaten Bima bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia
(BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, mengadakan kegiatan Pendidikan dan Latihan
(Diklat) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima,
Senin (24/9/2018). Diklat bertempat di Hotel Lila Graha Kota Bima akan
berlangsung selama enam hari ke depan, dengan melibatkan sebanyak 40 peserta.
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri Indah
Dhamayanti Putri dalam arahannya, mengharapkan agar para peserta Bimtek
memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan ini guna mendapatkan sertifikat melalui tes.
“Selain menambah ilmu, keberadaan
SDM ASN yang memiliki sertifikat sangat penting dalam tata kelola pengadaan
barang dan jasa pemerintah secara transparan dan professional,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKD
dan Diklat Kabupaten Bima Armin Farid S.Sos dalam laporannya menyampaikan, Diklat
ini menerapkan pola kemitraan dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia
(BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Karena selama ini, para pejabat pengadaan barang dan jasa jajaran Pemkab
Bima lebih banyak diikutsertakan pada Bimtek di luar daerah. “Alhamdulillah, tahun anggaran 2018 LKPP
memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Bima untuk menyelenggarakan
diklat dengan pola kemitraan,” Kata Bupati.
Disampaikan pula, semakin meningkatnya peran dan fungsi pengadaan dalam
organisasi pemerintah daerah dalam menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan
menuntut SDM aparatur yang profesional.
Tentu saja tugas
ini akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fungsi pengadaan barang dan
jasa memiliki SDM yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengadaan sesuai
dengan standar kompetensi yang berlaku dengan cara yang profesional.
“Diklat ini
sangat prinsip berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas
Armin.(adi)
*)
Sumber: Kabid Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi, Yan Suryadin