Pemkab Bima Gandeng LKPP dan BPSDM NTB Diklat Pengadaan Barang/Jasa

Semua Halaman

.

Pemkab Bima Gandeng LKPP dan BPSDM NTB Diklat Pengadaan Barang/Jasa

REDAKSI
Senin, 24 September 2018



MEDIANUSANTARA.ID—pemerintah Kabupaten Bima bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, mengadakan kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Senin (24/9/2018). Diklat bertempat di Hotel Lila Graha Kota Bima akan berlangsung selama enam hari ke depan, dengan melibatkan sebanyak 40 peserta.
        
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri Indah Dhamayanti Putri dalam arahannya, mengharapkan agar para peserta Bimtek memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan ini guna mendapatkan sertifikat melalui tes.
              “Selain menambah ilmu, keberadaan SDM ASN yang memiliki sertifikat sangat penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan dan professional,” jelasnya.
             Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Armin Farid S.Sos dalam laporannya menyampaikan, Diklat ini menerapkan pola kemitraan dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
         Karena selama ini, para pejabat pengadaan barang dan jasa jajaran Pemkab Bima lebih banyak diikutsertakan pada Bimtek di luar daerah.  “Alhamdulillah, tahun anggaran 2018 LKPP memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Bima untuk menyelenggarakan diklat dengan pola kemitraan,” Kata Bupati.
         Disampaikan pula, semakin meningkatnya peran dan fungsi pengadaan dalam organisasi pemerintah daerah dalam menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan menuntut SDM aparatur yang profesional.
Tentu saja tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fungsi pengadaan barang dan jasa memiliki SDM yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengadaan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku dengan cara yang profesional. 
“Diklat ini sangat prinsip berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Armin.(adi)

*) Sumber: Kabid Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi, Yan Suryadin