Munas Pertama IMO Bubarkan Diri Bentuk MOI

Semua Halaman

.

Munas Pertama IMO Bubarkan Diri Bentuk MOI

REDAKSI
Jumat, 28 September 2018



MEDIANUSANTARA.ID—Ikatan Media Online (IMO) Indonesia resmi membubarkan diri. Pembubaran diri IMO Indonesia tersebut terjadi dalam Musyawarah Nasional (Munas) I yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, 27-28 September 2018. Pada momen itu juga (pascapembubaran diri IMO Indonesia), terbentuk perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) sebagai salah satu wadah perusahaan online di negeri ini.

Sebagaimana diketahui, Munas I itu melahirkan beberapa poin yang disetujui Dewan Pendiri, Dewan Pengurus Pusat dan 27 DPW se-Indonesia. Agenda Munas I, IMO Indonesia resmi membubarkan diri. Dengan demikian organisasi yang dibentuk sejak setahun yang lalu ini tidak lagi dapat berfungsi.

Pada sidang paripurna Munas I yang diikuti 27 ketua DPW IMO se Indonesia, Pengurus DPP dan Dewan Pendiri tersebut, sekaligus membahas beberapa alasan IMO Indonesia membubarkan.

Salah satunya, terjadinya disharmonisasi ditubuh IMO Indonesia. Kedua, tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang intens antar Pengurus Pusat dengan Dewan Pendiri, maupun antarpengurus dan DPW se-Indonesia.

Ketiga, kepengurusan pusat yang telah dibentuk Dewan Pendiri sekitar setahun yang lalu sifatnya sementara dan uji coba. Jika dalam limit waktu yang ditentukan dianggap organisasi ini tidak dapat berjalan dan berkembang, maka Dewan Pendiri memiliki kewenangan penuh untuk merevisi dan mengganti kepengurusan yang telah terbentuk, bahkan membubarkan organisasi IMO Indonesia atas persetujuan sedikitnya 2/3 dari kepengurusan DPW se-Indonesia.

Pembubaran IMO Indonesia melalui Rapat Paripurna Munas I ini, resmi dilakukan melalui prosedur sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMO, dan dibubuhi tanda tangan oleh 27 DPW se Indonesia, Dewan Pendiri dan Pengurus. Dengan demikian, hasil Munas I IMO Indonesia menyatakan, bahwa IMO Indonesia resmi membubarkan diri.

Terbentuknya MOI merupakan wadah bagi perusahaan media online dan merupakan langkah tepat untuk kemajuan media online di Indonesia. Pembentukannya diakui secara legalitas formal, yakni telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, akta pendirian, dan diikat oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MOI, serta program kerja MOI.

Rapat yang dipimpin Lasman Siahaan, SH, MH itu menunaikan beberapa tahapan Munas I. Antara lain, paripurna dan pleno Pengurus Pusat dan 27 DPW se-Indonesia, serta mengangkat secara aklamasi salah satu Dewan Pendiri, Rudi Sembiring sebagai calon Ketua Umum MOI . Dengan demikian Perkumpulan MOI resmi telah terbentuk dan dinakhodai Rudi Sembiring.

Untuk melengkapi kepengurusan di daerah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MOI juga telah menerbitkan SK DPW se-Indonesia, serta kelengkapan legalitas lainnya. Ini dimaksudkan agar DPW bekerja ekstra membesarkan MOI, termasuk membentuk Kepengurusan Perkumpulan MOI di tingkat kabupaten/ kota se Indonesia.(wb/berbagai sumber)