Mahasiswa Fakultas Kedokteran UIN Tolak Kebijakan DO Terhadap Rei Andika

Semua Halaman

.

Mahasiswa Fakultas Kedokteran UIN Tolak Kebijakan DO Terhadap Rei Andika

REDAKSI
Selasa, 04 September 2018



MEDIANUSANTARA.ID—Halaman Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendadak ramai riuh tak seperti biasanya. Puluhan mahasiswa berseragam hijau putih dari Jurusan Keperawatan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar, berbondong bondong ke kantor setempat dalam aksi demonstrasi menolak kebijakan Drop Out (DO) Dini terhadap salah seorang rekan mahasiswa mereka “Rei Andika Putra”, Senin, (3/9/2018).

Menurut mereka, bahwa kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan kampus yang tertera dalam pedoman edukasi dan buku saku Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
           
“Kebijakan ini sangatlah keliru. Pedoman edukasi yang merupakan acuan dari aturan yang kami ikuti, tidak sama sekali mengarah kepada DO Dini,” ujar Muh Rusli, salah seorang Mahasiswa Jurusan Keperawatan UIN Alauddin Makassar, dalam orasinya.
            
Masalah ini, lanjut dia, bermula enam bulan lalu. Dimana saudara Rei Andika Putra terlambat herregistrasi dikarenakan tingginya nominal UKT yang harus dibayarkan, dan tidak sesuai dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Akhirnya, Rei Andika dijatuhi sanksi sesuai poin 9 pasal 24 Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar, yang berbunyi “Mahasiswa yang tidak melakukan Herregistrasi gugur haknya sebagai mahasiswa”.

Setelahnya pada poin 10 di pasal yang sama berbunyi “mahasiswa yang dinyatakan gugur haknya sebagai mahasiswa dinyatakan non aktif dalam kegiatan akademik pada semester yang berjalan, dan dibebankan untuk membayar SPP Semester yang ditinggalkan pada semester berikutnya.

“Tidak ada sama sekali bahasa DO dalam kalimat ini. Saudara Rei Andika Putra Telah menjalankan hukumannya selama satu semester, dan sekarang pun bersedia membayar sesuai aturan tersebut,” papar Muh Rusli.
            
Penolakan juga ditegaskan Ketua Umum HMJ Keperawatan UIN Alauddin Makassar, Nurus Hasanah. Ia menilai kampus mengambil kebijakan yang tidak berdasar dan sangat merugikan mahasiswa. Karena kebijakan tersebut jelas melanggar aturan kampus dan menciderai cita cita UU Dasar 1945 yang menginginkan agar seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali.
            
Terlambat membayar UKT sangatlah tidak manusiawi dijadikan alasan untuk mengubur mimipi anak negeri dalam merengkuh pendidikan, belum lagi tidak adanya pengkajian mendalam terhadap alasan keterlambatan ia membayar SPP, tidak ada sidang, dan sepihaknya birokrasi memvonis DO saudara Rei Andika Putra, ujar Nurul Hasanah.
            
“Besar harapan kami dari aksi ini, menghadirkan pimpinan Universitas untuk rapat jajak pendapat (RJP) yang ditengahi langsung oleh Komisi E,” kata Koordinator Lapangan, Rohimin Muh Ikram.
            
Sementara Kepala Bagian Aspirasi “Wara” menyatakan, akan membantu dan segera membuatkan laporan agar secepatnya bisa ditindak lanjuti oleh Komisi terkait.
            
Pantauan langsung media ini, aksi demonstrasi tersebut mendapat sambutan baik dan apresiasi dari para anggota DPRD Sulawesi Selatan yang menyaksikan. Kendati massa demosntran belum bisa bertemu anggota DPRD dari Komisi E Bidang Pendidikan dikarenakan sedang mengikuti kunjungan kerja ke pulau Jawa.(*)

*) Liputan: M Rheza