MEDIANUSANTARA.ID—Marbot Masjid As Suada Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdullah (60) warga RT03/RW02, dilaporkan ke Mapolsek Bolo atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Julkisman SH—selaku pejabat kepala desa setempat.
Abdollah di ‘digiring’ ke ranah hukum lantaran menyampaikan informasi lewat corong masjid yang menimbulkan kegaduhan di tengah kehidupan masyarakat Rasabou. Akibat ulahnya itu, bersangkutan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dalam laporan polisi nomor: TTP/85/IX/2018/P.Bolo—peristiwa yang memicu kegaduhan di masyarakat tersebut, terjadi sekira pukul 16.20 Wita, Senin (24/9/2018) sore.
Dari beberapa kalimat yang disampaikan terlapor (Abdollah), menyeruhkan kepada seluruh warga desa setempat untuk melakukan unjukrasa di kantor Desa Rasabou, dengan sasaran ditujukan kepada kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan, penganduan yang disampaikan oleh Julkisman SH (korban) di Kantor Polsek Bolo, akan ditindaklanjut dengan pengambilan BAP esok hari.(adi)