MEDIANUSANTARA.ID—Pengamat
Kebijakan dari Publik Indonesian Public Institute (IPI), DR Jerry Masie,
melalui siaran pers di Jakarta, Jum’at (1/6/2018), mengatakan, gugatan yang
dilayangkan Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (PRSI) di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terhadap
Dewan Pers dalam hal ini Yoseph Adi Prasetyo selaku ketua sudah tepat.
Dia pun memuji
langkah brilian yang diambil PPWI dan SPRI demi membantu wartawan.
Jerry merasa
heran, dimana sudah tiga kali sidang, namun Ketua Dewan Persnya belum
nongol-nongol atau tak kunjung hadir. Ia pun mempertanyakan ketidak-hadirannya
itu.
"Ini
sengaja dilakukan atau takut bersaksi dalam sidang. Mana mungkin pimpinan dewan
pers tak paham soal kelengkapan berkas administrasi, saat mengeluarkan
rekomendasi dan lainnya. Kalau memang sudah tak mampu memimpin lembaga ini,
lebih baik step back atau mundur secara gentlemen," kata peneliti
kebijakan publik dari Amerika ini.
Memang selama ini Jerry menilai ada sejumlah
policy dari Dewan Pers yang berlawanan bahkan blunder.
Pada intinya tutur
mantan Pemimpin Redaksi Thejakartatimes, ini jangan melemahkan tugas jurnalis
tapi rangkul mereka tanpa membeda-bedakan.
"Jadi
sebelum action, thinking first atau (berpikir terlebih dulu), jangan mikirnya
telat. Contoh, surat terkait melarang wartawan minta THR di hari raya Idul
Fitri yang dikeluarkan belum lama ini, banyak menuai kontroversi dan
complain," ujarnya.
Setahu Jerry,
baru kepemimpinan kali ini ada beberapa making decision-nya blunder. Apalagi
saat berita hoaks 319 media abal-abal dan kriminalisasi terhadap wartawan,
Dewan Pers hanya diam membisu tanpa tindakan.
"Kan bukan
hanya urus UKW muda, madya dan utama tapi persoalan keselamatan pers harus
diperhatikan. Bagaimana pendekatan terhadap mereka. Lakukan pembinaan dan
pelatihan biar para jurnalis mangerti. Jangan seperti statement kementerian
Kominfo, yang mana menyatakan bahwa mereka mendeteksi ada 43 ribu media
abal-abal di Indonesia seperti yang disampaikan Samuel Pangerapan seperti
dikutip detik.com," tegasnya.
Bagaimana jika
perusahaan persnya lengkap, kata Jerry, seperti yang diatur dalam UU Pers No 40
Tahun 1999? jangan perkeruh masalah.
"Jadi
melihat persoalan jangan hanya dari satu sudut pandang, justru masalah besar
diperkecil, kecil dihilangkan," ujarnya.(adi)
Untuk konfirmasi langsung ke DR JERRY
MASIE
Mobile (+62) 82291107718