Pemkab Bima - KOMPAK Bahas Ranperbup Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Semua Halaman

.

Pemkab Bima - KOMPAK Bahas Ranperbup Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

REDAKSI
Rabu, 06 Juni 2018




MEDIANUSANTARA.ID--Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Desa,  kerja sama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Australia dengan Pemerintah Kabupaten Bima,   mendapatkan sejumlah masukan penting dari para peserta untuk penyempurnaan lebih lanjut Draft Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Peningkatan kapasitas aparatur desa. 

Konsultasi  Publik tersebut  mengundang 70 peserta, yakni para Camat,  Kepala  Desa,  Ketua BPD dan OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. 

Kegiatan di Aula SMKN 3 Kota Bima, Senin (4/6/2018) kemarin, juga menghadirkan tiga orang sumber yaitu Sekretaris Daerah,  Dinas PMDes  dan Kabag Hukum Setda.

Ranperbup yang dibahas yaitu tentang Pedoman teknis Peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan desa, serta  Ranperbup tentang Sistem Informasi Desa (SID).

Sekda Kabupaten Bima Drs HM Taufik HAK,M.Si mengatakan,  kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PMDes dan KOMPAK  ini selaras dengan visi NAWACITA Presiden Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

"Nawacita tersebut harus diimplementasikan oleh pemerintah di bawahnya,  termasuk Pemerintah desa," kata Sekda.

Saat ini,  tuntutan masyarakat akan pentingnya pelayanan publik makin tinggi, sehingga mau tidak mau menuntut aparatur desa untuk perlu melakukan peningkatan kapasitas.  Hal ini disebabkan aparatur desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang ada di desa sesuai dengan amanat undang-undang tentang desa.

Sebelumya, Koordinator KOMPAK Kabupaten Bima Asrullah memaparkan,  Konsultasi Publik  Rancangan Peraturan  Bupati Bima tentang Desa,  secara khusus membahas Peningkatan  Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa  dan Kelembagaan Desa serta Sistem Informasi Desa  (SID) di Kabupaten Bima.

"Kegiatan ini ditujukan agar peserta mengetahui isi Rancangan Peraturan  Bupati (RANPERBUP) dan memberikan masukan untuk lebih melengkapi rancangan  tersebut," terang Asrullah.

Pada sesi diskusi, Kabag Hukum Setda Bima Amar Makruf SH mengatakan, Sistem Informasi Desa (SID) memiliki fungsi pokok sebagai media untuk menyimpan, mengolah dan mempublikasikan data dan informasi yang dimiliki oleh desa. SID dapat diperluas sebagai media promosi produk unggulan desa,  keterbukaan informasi  publik desa dan percepatan pelayanan administrasi di tingkat desa.

Dengan demikian, kata dia, secara bertahap akan meningkatkan kualitas pengelolaan data desa, memperluas jangkauan informasi dan mendukung terwujudnya tata kelola desa yang transparan dan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi di tingkat desa," jelasnya.(adi)

*) Sumber: Bidang Komunikasi Publik Diskominfotik Kabupaten Bima.