MEDIANUSANTARA,ID—Peristiwa penganiayaan
terhadap ummat Islam, kembali terjadi. Selain di sejumlah daerah di Indonesia—hal
yang sama terjadi di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Data korban yang
bersumber dari Trantib Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang diviralkan melalui
facebook menyebutkan, ada empat nama yang menjadi korban dalam peristiwa penganiaya
di Masjid Raodatul Abrar, Desa Kalampa Kecamatan Woha, Bima-NTB, terjadi sekira
pukul 18.15 WITA, Jum’at (13/4/2018).
Adapun nama nama
korban pembacokan itu, yakni Andi (L-38) warga RT08 Dusun Kalate Desa Kalampa—dengan
luka sobek di bagian kepala di atas telinga kanan. Kemudian bernama Jaya (L-38)
warga RT10 Dusun Sari Desa Kalampa, dengan luka sobek di bagian kepala belakang
sebelah kanan. Selanjutnya M Basrin (L-17)
pelajar asal warga RT13 Dusun Ndora Dea Kalampa, dengan luka di jari tengah dan
tunjuk tangan kanan, dan luka di bagian kepala. Terakhir M Irfan (L-18) pelajar
asal warga RT12 Dusun Sari Desa Kalampa, dengan luka di bagian pergelangan
tangan bagian kanan.
Sementara pelaku
yang diduga gangguan jiwa itu bernama Ahyar (L-35) petani, warga RT08 Dusun Rade
Desa Kalampa.
Adapun kronologis
awal peristiwa tersebut, terjadi sekira pukul 18.15 WITA di saat empat korban bersama
ma'mum lainnya sedang menjalani shoalat Magrib berjama'ah di Masjid Raodatul
Abrar, Desa Kalampa.
Kemudian saat Atta'hiat
pertama, tiba tiba dari belakang jam'ah datang Ahyar langsung menganiaya korban
menggunakan senjata tajam. Setelah itu, aksi berlanjut dengan menganiaya korban
lainnya. Sebagian ada yang lari menyelmatkan diri, dan jama'ah lainnya menolong
korban yang terluka. Setelah menganiaya beberapa korban, pelaku pun lari keluar
masjid menuju rumahnya di RT08 Dusun Ndora.
Suasana memanas
dan resah saat sebagian warga datang membantu mengevakuasi korban yang sudah
berlumuran darah di dalam masjid. Keempat korban pembacokan itu, pun dilarikan
ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan media.
Sekira pukul 19.00
WITA, ratusan warga lain dan keluarga para korban, langsung mendatangi rumah
pelaku. Namun aparat kepolisian lebih awal mengamankan pelaku yang divonis
tidak waras (gila) itu. Pelaku pun dibawa ke Mako Polres Bima meski sebelumnya
sempat diamankan di Mako Polsek Woha.
Hingga berita
ini diturunkan, belum diketahui pasti motif penganiayaan tersebut. Pelaku yang
telah diamankan di Mako Polres Bima itu diduga mengalami gangguan jiwa.
Sementara itu, aksi
penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korban yang sedang menjalankan
ibadah sholat Magrib didalam Masjid, tidak menutup kemungkinan akan adanya isu
pelaku mengalami gangguan jiwa yang terorganisir. Apalagi pelaku bernama Ahyar
tersebut, selama ini belum ada surat keterangan resmi dari pihak dokter yang
mengdiagnosa pelaku mengalami gangguan jiwa. Sehingga pihak keluarga korban pun
geram.(*)
*)
Penulis: Adi Pradana