MEDIANUSANTARA.ID—Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)
NTB, Brigjen Drs Firli SIP memberikan keterangan pers di Mako Polres Dompu terkait
motif pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten
Dompu – NTB, Jum'at (2/3/2018) siang.
Brigjen Firli menjelaskan, peristiwa
pembunuhan yang terjadi di Dusun Kabuntu Desa Nowa Kecamatan Woja, berawal dari
kedua korban bernama Irwan (20) dan Imran (15) warga setempat, yang melakukan
aksi pencurian ayam di tempat peternakan ayam. Namun aksi kedua korban tersebut
diketahui oleh tiga orang penjaga berinisial IN, AN dan SN.
Saat itu pula, kedua korban
diteriakin maling. Sehingga tersangka IN mengejar Imran dan AN mengejar Irwan—yang
saat itu kabur berlawanan arah. Dalam pengejaran itu, Irwan dan Imran berhasil
ditangkap meski mereka sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka.
“Pada saat itu, tersangka AN dan IN mengeluarkan
sajam untuk menganiaya korban sehingga mengakibatkan Irwan dan Imran meninggal
di tempat,” ungkap Brigjen Firli.
Sehari kemudian, lanjut Brigjen
Firli, tersangka AN, IN, SN, SUN dan USN mengabarkan kepada warga bahwa ada
pencuri yang meninggal tersengat listrik dari pagar pelindung lokasi kandang
ayam. Namun tersangka USM mengambil inisiatif membuang kedua mayat tersebut di
Saluran Irigasi guna menghilangkan barang bukti.
Namun pasca itu, polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa satu parang, masingmasing satu lembar kaos warna putih
lengan pendek, celana pendek warna coklat putih dan satu jaket lengan panjang
warna coklat dengan penutup kepala milik Irwan alias Tofan (korban). Kemudian
milik Imran berupa satu lembar baju kaos warna biru lengan pendek, celana
panjang levis warna biru dan celana dalam warna putih milik.
Dalam kasus tersebut, kata Firli,
para tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama 7
tahun, pasal 338 KUHP ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan pasal 181 KUHP
penjara 9 bulan.(adi)