MEDIANUSANTARA.ID—Seorang warga yang
diduga pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus polisi di sekitar wilayah perbatasan Kecamatan Bolo - Madapangga.
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 13.10 Wita, Sabtu (3/2/2018) kemarin.
Beberapa informasi
yang dihimpun menyebutkan, pelaku berinisial Sy alias Jabe, asal warga
RT15/RW04, Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima – NTB tersebut, diringkus
oleh anggota Polres Kabupaten Bima. Siang itu, Sy alias Jabe diduga melakukan transaksi
dengan pembeli di jalan raya lintas Sumbawa, sekitar Kantor PLN Bolo.
Transaksi yang
berakhir penangkapan, sempat terjadi adu argument antara polisi dengan pelaku. Namun
polisi lebih awal melihat barang yang dibungkus ditangan pelaku, yang dibuang di
sekitar parit, tepi jalan raya. Meski demikian, Sy alias Jabe masih beralibi bahwa
barang tersebut bukan miliknya.
Diduga, Sy alias Jabe diringkus polisi bersama barang bukti yang belum diketahui jenisnya. Drama
penangkapan itu pun, juga tak luput dari pandangan warga pengguna jalan raya.
Hingga berita
ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Bima IPTU Eka Palti Arie
Putra, yang di konfirmasi via
Handphone, Ahad (4/2/2018) malam, belum bisa memberikan keterangan terkait
adanya informasi penangkapan tersebut. “Silakan datang saja ke kantor besok
pagi,” katanya dengan singkat.(adi)