MEDIAUSANTARA.ID—Tak sedikit
masyarakat pengguna social media di Indonesia, tersandung dalam proses hukum.
Ini lantaran mereka kerap membuat status maupun share video/status yang dinilai
merugikan orang lain. Akibat perbuatan itu, mereka yang terlibat masuk dalam
kejahatan IT.
Dengan adanya
dinamikan seperti itu, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri meminta secara
tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bima, agar dapat memanfaatkan jejaring
media social yang bermanfaat, bukan sebaliknya membahayakan diri sendiri akibat
perbuatan yang menyinggung perasaan orang lain.
“Jangan sesekali
membuat status di media social (facebook) yang dapat menyinggung perasaan orang
lain. Untuk itu, berhati-hati membuat status,” kata Bupati Bima meningatkan ASN
saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dirangkaikan dengan apel gabungan
lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Senin (2/10/2017).
Menurut Bupati, Media
Sosial (Facebook) adalah sarana untuk bersilaturahmi dan menebar ‘virus’ kebaikan,
bukan digunakan untuk hal-hal yang tidak
baik. Seorang ASN adalah panutan masyarakat. Karena itu jadikanlah Media Sosial
sebagai wahana untuk menebar kebaikan-kebaikan.
“Yang berkaitan
dengan para pimpinan OPD melek tehnologi informasi dan memantau perkembangan di
media sosial. Bukan memantau status para staf,” tegas Bupati.
Pernyataan
itu pula disampaikannya menyikapi status beberapa ASN Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima yang menyingggung pihak lain, dan cenderung di luar tupoksinya
sebagai ASN.
Bupati Bima
mengingatkan para ASN agar tetap focus terhadap Tugas Pokok dan Fungsi
masing-masing demi memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat. “Saya
ingatkan kepada para ASN untuk tetap disiplin dalam pelaksanaan tugas dan tetap
ramah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.(ris)