MEDIANUSANTARA.ID—Regulasi pelaksanaan pemilihan umum, baik Presiden,
Legislatif, Gubernur maupun Walikota/Bupati, sedikit berbeda mulai tahun
2019—dibanding tahun sebelumnya. Dimana perbedaan tersebut, yaitu pemilih
tambahan bisa menggunakan hak suaranya bilamana memiliki e-KTP (KTP elektronik).
Devisi Hukum, Pengawasan, Organisasi
dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif SH.MH
mengatakan, selain e-KTP, alternatif lain bagi pemilih harus mengurus surat
dokumen kependudukan di Disducapil.
“Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Selanjutnya
data penduduk dari Kemendagri akan disusun oleh KPU menjadi daftar pemilih,
yang kemudian dicocokan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP),” jelas
Yuddin dalam kegiatan Temu Komunitas Media, di Sekretariat KPUD Bima, Kamis
(7/9/2017) lalu.
Yuddin menjelaskan, perubahan
regulasi tersebut berawal dari persoalan pada Pilkada DKI Jakarta. Regulasi
baru juga mengatur tentang ancaman pidana bagi penyalahgunaan C6, seperti yang
tertuang dalam Pasal 178A Undang-Undang No 10/2016.
“Ini menjadi isu krusial. Dan, tahun
2017 ini, kita sudah mulai lebih banyak di provinsi. Tapi verifikasi faktual
dari kabupaten Bima juga yang melakukan. Sekarang, kita berupaya agar
masyarakat tidak kehilangan hak pilih,” katanya.
Devisi Teknis Penyelenggara dan Data
Informasi KPU Kabupaten Bima Zuriati SP menambahkan, secara umum penyelenggara
Pemilu, kita terus berihtiar agar pelaksanaan Pemilu kedepan semakin lebih
baik. Berbagai upaya telah dilakukan, yaitu mulai dari sosialisasi hingga
mendorong partisipasi masyarakat ikut membantu mengawasi dan menyosialisasi
tahapan pemilihan.
“Kami juga memerhatikan
penyelenggara Pemilu yang main di bawah. Kalau tidak ada informasi kami sulit.
Untuk itu peran masyarakat banyak sangat perlu. Termasuk teman-teman pers,”
harapnya.(wb)