Tak Punya e-KTP, Masyarakat Terancam Kehilangan Hak Suara

Semua Halaman

.

Tak Punya e-KTP, Masyarakat Terancam Kehilangan Hak Suara

REDAKSI
Selasa, 12 September 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Regulasi pelaksanaan pemilihan umum, baik Presiden, Legislatif, Gubernur maupun Walikota/Bupati, sedikit berbeda mulai tahun 2019—dibanding tahun sebelumnya. Dimana perbedaan tersebut, yaitu pemilih tambahan bisa menggunakan hak suaranya bilamana memiliki e-KTP (KTP elektronik).
            
Devisi Hukum, Pengawasan, Organisasi dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif SH.MH mengatakan, selain e-KTP, alternatif lain bagi pemilih harus mengurus surat dokumen kependudukan di Disducapil.

“Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Selanjutnya data penduduk dari Kemendagri akan disusun oleh KPU menjadi daftar pemilih, yang kemudian dicocokan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP),” jelas Yuddin dalam kegiatan Temu Komunitas Media, di Sekretariat KPUD Bima, Kamis (7/9/2017) lalu.

Yuddin menjelaskan, perubahan regulasi tersebut berawal dari persoalan pada Pilkada DKI Jakarta. Regulasi baru juga mengatur tentang ancaman pidana bagi penyalahgunaan C6, seperti yang tertuang dalam Pasal 178A Undang-Undang No 10/2016.

“Ini menjadi isu krusial. Dan, tahun 2017 ini, kita sudah mulai lebih banyak di provinsi. Tapi verifikasi faktual dari kabupaten Bima juga yang melakukan. Sekarang, kita berupaya agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih,” katanya.

Devisi Teknis Penyelenggara dan Data Informasi KPU Kabupaten Bima Zuriati SP menambahkan, secara umum penyelenggara Pemilu, kita terus berihtiar agar pelaksanaan Pemilu kedepan semakin lebih baik. Berbagai upaya telah dilakukan, yaitu mulai dari sosialisasi hingga mendorong partisipasi masyarakat ikut membantu mengawasi dan menyosialisasi tahapan pemilihan.

           
“Kami juga memerhatikan penyelenggara Pemilu yang main di bawah. Kalau tidak ada informasi kami sulit. Untuk itu peran masyarakat banyak sangat perlu. Termasuk teman-teman pers,” harapnya.(wb)