MEDIANUSANTARA.ID—Devisi Umum, Rumah Tangga, Perencanaan, Keuangan dan
Logistik KPU Kabupaten Bima Drs Muhammad Taufik mengungkapkan, ada kelompok
masyarakat yang memilih tidak berpartisipasi saat Pilkada dan Pemilu, tidak saja
sengaja tak hadir di TPS. Tetapi sebagiannya hadir, tapi sengaja membuat surat
suara batal.
“Pola
itu umumnya terjadi di wilayah NTB, termasuk di Kabupaten Bima. Bahkan telah
menjadi bahan penelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katannya.
“Ini
telah diteliti. Mereka datang ke TPS, tapi penggunaan hak suaranya dengan cara
membuat batal. Itu salah satu pola golput sekarang,” lanjut Taufik.
Pemilih
tersebut berpandangan, salah satu alasannya karena hasil pencoblosan mereka akan
melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang tidak sesuai ekspektasi publik dan tidak
amanah dalam memimpin, atau malah memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan
korupsi.
“Ini
terjadi secara umum di NTB. Karena pemikiran mereka, jika hak suara tidak diberikan,
maka takutnya disalahgunakan,” kata
Taufik.
Devisi
Hukum, Pengawasan, Organisasi dan Pengembangan SDM KPU Kabupaten Bima, Yuddin
Chandra Nan Arif SH MH menambahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang
mengatur tentang sanksi bagi penduduk yang Golput.
“Di
negara-negara maju, salah satunya Australia, mewajibkan penduduknya untuk
memilih,” banding Taufik.(adi)