MEDIANUSANTARA.ID—Rencana pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) 1 di wilayah
Kabupaten Bima, masih sebatas wacana. Pasalnya, pembagian Dapil bilamana sudah
ada keputusan dari KPU RI.
Komisioner KPU Kabupaten Bima
Zuriati SP menyampaikan, bila merujuk data penduduk di Kabupaten Bima, maka
jumlah legislator pun masih 45 kursi. “Terkait Dapil, masih merujuk angka
penduduk tetap 45 kursi. Tapi Dapilnya seperti apa, itu tergantung nanti dan menunggu
DAK2 yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU,” jelas Zuriati dalam kegiatan Temu
Komunitas Media di Sekretariat KPU Kabupaten Bima, Kamis.
Keinginan KPU Kabupaten Bima
mengusulkan banyak Dapil. Namun penentuan akhir ada di KPU RI. Tentu hal ini
merujuk sejumlah pertimbangan. Mulai dari sebaran dan jumlah penduduk maupun
sosial budaya.
Berdasarkan Data Agregat
Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari pemerintah hingga per Agustus 2017,
lanjut Zuriati, diketahui DAK2 Kabupaten Bima sebanyak 524.000 jiwa. “Hal ini akan
menjadi pertimbangan untuk penetapan Dapil. Apakah ada perubahan atau tidak,” ucapnya.(wb)