Ton 1 Raimas Polres Bima Berhasil Mengamankan Pemilik Narkotika Jenis Shabu

Semua Halaman

.

Ton 1 Raimas Polres Bima Berhasil Mengamankan Pemilik Narkotika Jenis Shabu

REDAKSI
Selasa, 01 Agustus 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Ton 1 Raimas Polres Bima Kabupaten berhasil mengungkap kepemilikan Narkotika, dari pengungkapan kasus penggerebekan Bandar Narkoba di Kecamatan Bolo, sehari sebelumnya.
            Reaksi cepat Ton 1 Raimas Polres Bima Kabupaten yang pimpin oleh Kasat Narkoba tersebut, pun mengamankan Abdul Munir (26), di Tempat Kejadian Perkara (TKP)—Rumah Susun Kelurahan Rasanae Barat - Kota Bima.
Pria kelahiran 20 Juli 1991, warga asal RT10/RW04 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima itu, diamankan polisi sekira pukul 04.00 Wita, Selasa (1/8/2017).  
Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Faturrahman SIK,SH dalam siaran persnya menjelaskan, pengungkapan kepemilikan narkotika tersebut, setelah tim Ton 1 Raimas Polres Bima back-up dari  pengungkapan kasus Bandar Narkoba yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Eryono alias Yon dan Lili Suryani), di Dusun Kampung Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo.
            Berdasarkan informasi dari tertangkapnya saudara Eryono alias Yon, yang dari pengakuannya bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari saudara Abdul Munir. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung menuju TKP dan mengamankan saudara Abdul Munir untuk dibawa ke Mako Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
            Eka melanjutkan, beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi, yaitu 2 unit HP (nokia hitam putih dan lenovo hitam), 1 buah korek api gas, 1 buah gunting, 3 buah isolasi bening bulat, uang senilai Rp2.660.000, 3 buah pipet sedotan yang digunting sedemikian rupa, 1 bundel plastik klip sedang, dan 1 gulungan kertas yang berfungsi sebagai pembersih kaca silinder.

“Pengungkapan kepemilikan NARKOTIKA Golongan I jenis SHABU-SHABU tanpa ijin tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA,” ujar M Eka.(adi)