MEDIANUSANTARA.ID—Ton
1 Raimas Polres Bima Kabupaten berhasil mengungkap kepemilikan Narkotika, dari pengungkapan
kasus penggerebekan Bandar Narkoba di Kecamatan Bolo, sehari sebelumnya.
Reaksi cepat Ton 1 Raimas Polres
Bima Kabupaten yang pimpin oleh Kasat Narkoba tersebut, pun mengamankan Abdul
Munir (26), di Tempat Kejadian Perkara (TKP)—Rumah Susun Kelurahan Rasanae Barat
- Kota Bima.
Pria
kelahiran 20 Juli 1991, warga asal RT10/RW04 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan
Asakota Kota Bima itu, diamankan polisi sekira pukul 04.00 Wita, Selasa
(1/8/2017).
Kapolres
Bima Kabupaten AKBP M Eka Faturrahman SIK,SH dalam siaran persnya menjelaskan, pengungkapan
kepemilikan narkotika tersebut, setelah tim Ton 1 Raimas Polres Bima back-up dari pengungkapan kasus Bandar Narkoba yang
dilakukan oleh pasangan suami istri (Eryono alias Yon dan Lili Suryani), di Dusun
Kampung Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo.
Berdasarkan informasi dari
tertangkapnya saudara Eryono alias Yon, yang dari pengakuannya bahwa narkotika
jenis shabu tersebut didapat dari saudara Abdul Munir. Menindaklanjuti
informasi itu, tim gabungan langsung menuju TKP dan mengamankan saudara Abdul
Munir untuk dibawa ke Mako Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Eka melanjutkan, beberapa barang
bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi, yaitu 2 unit HP (nokia hitam putih
dan lenovo hitam), 1 buah korek api gas, 1 buah gunting, 3 buah isolasi bening
bulat, uang senilai Rp2.660.000, 3 buah pipet sedotan yang digunting sedemikian
rupa, 1 bundel plastik klip sedang, dan 1 gulungan kertas yang berfungsi
sebagai pembersih kaca silinder.
“Pengungkapan
kepemilikan NARKOTIKA Golongan I jenis SHABU-SHABU tanpa ijin tersebut,
sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan
atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA,”
ujar M Eka.(adi)