MEDIANUSANTARA.ID—Wakil Walikota Bima HA Rahman H Abidin SE, menghadiri upacara
pemberian remisi dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke-72 tingkat Kota Bima, di
Rumah Tahanan Negara Raba Bima, Kamis (17/8/2017). Acara tersebut dihadiri pula
Kapolres Bima Kota AKBP Nurman Ismail SIK, Dandim 1608 Bima Letkol Yudil
Hendro, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Safei SH, Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni
Suciaty, Kepala Imigrasi Bima, Kasat Bimnas Polres Kota Bima, dan BUMN/BUMD serta undangan lainnya.
“Bupati Bima Hj Damayanti Putri Bertindak selaku Inspektur upacara.
Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: W21-276-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian
Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017,”
ujar Plt Kabag Humas dan Protokol Pemkot Bima Syahrial Nuryadin S.IP,MM.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Yadonna H Laloly disampaikan, bahwa upaya mewujudkan cita-cita
kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan
"bekerja sama dan sama-sama bekerja" tanpa terkecuali, termasuk Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga
pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
"Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk
apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi
dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.
Disampaikannya pula, mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran
pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang
dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek
jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat
dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan
pemberian bagi WBP.
Diakhir sambutan, dipesannya kepada seluruh narapidana yang
mendapat remisi agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan
melanggar hukum dan kembali kepada keluarga serta menjadi anggota masyarakat
yang baik.
“Jadilah insan yang taat hukum. Insya Allah Tuhan Yang Maha Kuasa
akan melindungi dangan mengiringi keikhlasan dan ketulusan saudara menjadi
manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” demikian Bupati
Bima menyampaikan pesan Kemenkumham.
Sementara itu, adapun jumlah tahanan Rumah Tahanan Negara Raba
Bima yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 82 orang. Dengan rincian 75 orang
mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 7 (tujuh) orang bebas langsung.(wb)