Pemberian Remisi Kado HUT Kemerdekaan RI ke-72

Semua Halaman

.

Pemberian Remisi Kado HUT Kemerdekaan RI ke-72

REDAKSI
Jumat, 18 Agustus 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Wakil Walikota Bima HA Rahman H Abidin SE, menghadiri upacara pemberian remisi dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke-72 tingkat Kota Bima, di Rumah Tahanan Negara Raba Bima, Kamis (17/8/2017). Acara tersebut dihadiri pula Kapolres Bima Kota AKBP Nurman Ismail SIK, Dandim 1608 Bima Letkol Yudil Hendro, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Safei SH, Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciaty, Kepala Imigrasi Bima, Kasat Bimnas Polres Kota Bima, dan BUMN/BUMD serta undangan lainnya.
“Bupati Bima Hj Damayanti Putri Bertindak selaku Inspektur upacara. Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W21-276-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017,” ujar Plt Kabag Humas dan Protokol Pemkot Bima Syahrial Nuryadin S.IP,MM.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yadonna H Laloly disampaikan, bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan "bekerja sama dan sama-sama bekerja" tanpa terkecuali, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
"Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.
Disampaikannya pula, mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.
Diakhir sambutan, dipesannya kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali kepada keluarga serta menjadi anggota masyarakat yang baik.
“Jadilah insan yang taat hukum. Insya Allah Tuhan Yang Maha Kuasa akan melindungi dangan mengiringi keikhlasan dan ketulusan saudara menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” demikian Bupati Bima menyampaikan pesan Kemenkumham.

Sementara itu, adapun jumlah tahanan Rumah Tahanan Negara Raba Bima yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 82 orang. Dengan rincian 75 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 7 (tujuh) orang bebas langsung.(wb)