Program Implementasi UU Desa yang Pro Poor dan Inklusif

Semua Halaman

.

Program Implementasi UU Desa yang Pro Poor dan Inklusif

REDAKSI
Senin, 17 Juli 2017

MEDIANUSANTARA.ID—Dalam rangka mencapai program penguatan kapasitas aparatur desa, perlu meningkatkan kapasitas SDM pelayanan. Mengingat bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pelayanan, memiliki peran strategis sebagai pendorong (key leverage) dari reformasi birokrasi, sehingga arah kebijakan pembangunan di bidang aparatur adalah meningkatkan profesionalisme, netralitas dan kesejahteraan SDM aparatur.
Kepala Bappeda kabupaten Bima Drs H Muzakkir M.Sc menjelaskan, program penguatan kapasitas perangkat desa dalam Implementasi UU Desa yang Pro Poor dan Inklusif, salah satu program kerja sama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia  dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), bekerja sama dengan Freiderich–Ebert–Stiftung (FES Indonesia Jakarta).
Pada tahun 2016, program tersebut telah dilaksanakan di tiga Kabupaten. Yaitu Cianjur Jawa Barat, Bima–NTB dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Masing–masing Kabupaten mencakup empat  sampai lima pendamping.
Adapun kegiatan utama dalam program ini, kata Muzakir, yaitu Workshop penguatan aparatur desa yang menekankan pada aspek afektif dan kongkrit, dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang azas dan prinsip UU Desa.
“Sedangkan dalam On Job Training, dimulai dengan musyawarah desa tentang pentingnya media informasi di desa, dilanjutkan dengan praktik penggunaan instrument sisten informasi desa dan kawasan pedesaan,” kata Muzakir.

            Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, yakni adanya indentivikasi perubahan yang dialami oleh desa. “Baik secara individu kepala desa/perangkat desa, maupun kelembagaan di desa serta identivikasi manfaat keberadan system informasi di desa,” ujrnya.(adi)