Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. |
MEDIANUSANTARA.ID—Program
penguatan kapasitas perangkat desa dalam Implementasi UU Desa yang Pro Poor dan
Inklusif melalui system Informasi desa terintegrasi, salah satu untuk penguatan
aparatur desa yang menekankan pada aspek afektif dan kongitif. Sehingga para
aparatur perangkat desa, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang
azas dan prinsip UU Desa, terutama azas rekongnisi dan subsidiaritas,
kewenangan desa, proses perencanaan dan penganggaran desa, serta identifikasi
dan potensi pengembangan media informasi di desa.
Bupati
Bima Hj Indah Dhamayanti Putri mengatakan, dalam rangka mencapai program
penguatan kapasitas aparatur desa terebut, dipandang perlu untuk meningkatkan
kapasitas SDM pelayanan. Mengingat bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur
pelayanan memiliki peran strategis sebagai pendorong (key leverage) dari
reformasi birokrasi, sehingga arah kebijakan pembangunan di bidang aparatur
adalah meningkatkan profesionalisme, netralitas dan kesejahteraan SDM aparatur.
Peningkatan
kualitas SDM aparatur diarahkan untuk mewujudkan SDM aparatur yang profesional,
netral, dan sejahtera. Hal tersebut mengindikasikan sangat pentingnya profesionalitas
aparatur dalam rangka meningkatkan dalam pelaksanaan tugas administrasi
pemerintah desa.
Salah satu
bentuk upaya peningkatan sumber daya manusia, aparatur pemerintahan baik di
kecamatan maupun desa, dapat
meningkatkan pelayanan di kecamatan, serta mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
“Saya menyambut
baik kegiatan pelatihan bagi aparatur pemerintahan kecamatan dan desa. Sehingga
aparatur pemerintahan dapat memahami kebijakan pemerintah tentang pemerintahan,
manajemen, kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan kekayaan di kelurahan dan
kecamatan. Selain pula dapat merencanakan pembangunan, produk hukum,
administrasi, penataan wilayah dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan,”
kata Bupati, dalam kegiatan itu, di Aula SMK 3 Kota Bima, Selasa (11/7) lalu.
Aspek-aspek atau
bidang yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan desa/pemeritahan terendah
adalah profesionalisme aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas
administrasi pemerintahan. Disamping memperkuat partisipasi masyarakat dan
kelembagaannya serta aspek-aspek lainnya—keberadaan aparat desa yang juga
diserahi tugas di bidang administrasi, menduduki posisi yang sangat penting
sebagai organ pemerintahan yang paling bawah.
Dengan demikian,
aparat desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, terutama yang berhubungan
dengan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya
kerja keras dan kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan tugas
pemerintahan, sekaligus dapat mewujudkan good
governance memerlukan unsur profesionalisme dari aparatur pemerintah
dalam memberikan pelayanan publik.
“Profesionalisme
disini, lebih menekan kepada kemampuan, keterampilan dan keahlian
aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif,
transparansi, efektivitas dan efesien,” kata Bupati.
Dengan
adanya program tersebut, keberadaan penguatan aparatur desa ini memegang
peranan yang sangat penting untuk melaksanakan tugasnya di desa. Sebagai salah
satu faktor yang memiliki nilai tersendiri untuk mewujudkan kemajuan desa, sehingga
diharapkan para aparaur desa dapat melaksanakan tugasnya membangun desa,
sekaligus mendukung kelancaran tugas maupun program yang dilaksanakan oleh
kepala daerah.(ris)