Mahyudi, ASN Tersangka Pengguna Narkoba Dijerat Pasal 112

Semua Halaman

.

Mahyudi, ASN Tersangka Pengguna Narkoba Dijerat Pasal 112

REDAKSI
Kamis, 27 April 2017
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU I Made Imas Widyantara.

MEDIANUSANTARA.ID—Berkas penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) atas nama Mahyudi (40) sudah dalam tahap P21. Mahyudi merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), asal warga RT005/RW003 Desa Rasabou Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mahyudi ditangkap bersama barang bukti (BB), pada saat sedang menggunakan narkoba di salah satu rumah warga RT003 Desa Rasabou, pada tanggal 19 Februari 2017.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Narkoba IPTU I Made Imas Widyantara mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan di kejaksaan. Bahkan P19 sebelumnya sudah kita dipenuhi.
“Kalau P21-nya keluar bulan ini (April), tentunya awal Mei mendatang sudah bisa digelar sidang,” ujarnya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2017).
I Made Imas juga mengatakan, berdasarkan BB yang ada pada tersangka, Mahyudi ditetapkan sebagai pengguna, dan dijerat pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.  
Selain Mahyudi, kasus awal Januari 2017 dengan tersangka Syafrudin, juga sudah masuh tahap II. Kemudian kasus Tramadol atasnama Yusuf asal warga Desa Samili, dan Eko Bagus asal Warga Desa Rasabou, pun telah di P21. “Intinya, awal Mei mendatang sudah bisa dilaksanakan (sidang),” kata I Made Imas.

Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mengawal—salah satunya kasus narkoba yang saat ini ditangani polisi. “Tidak saja di tingkat kepolisian, masyarakat juga harus mengawal sampai pada tahap persidangan nanti,” kata I Made Imas.(bop)